
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Lebih dari 17 tahun RUU Perampasan Aset menemui jalan buntu. Nyaris dua dekade naskah akademik RUU ini tak tersentuh di meja DPR.
Pasca disahkan Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat desakan publik. Kini, RUU ini masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2026.
Namun, benarkah RUU Perampasan Aset siap untuk disahkan menjadi UU? Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menyatakan bahwa RUU ini sangat krusial. Dan perlu kehati-hatian sebelum dilakukan perampasan aset.
Menurutnya, negara harus bisa membuktikan dahulu atas aset yang akan dirampas bahwa itu merupakan hasil perbuatan tindak Pidana. Upaya ini sangat perlu dilakukan untuk menghindari abuse of power dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Apalagi, RUU ini dengan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Yaitu, perampasan aset hasil tindak Pidana tanpa memerlukan putusan pemidanaan. Sehingga pendekatan RUU ini difokuskan pada aset (in rem) yang diduga terkait kejahatan.
“Jadi sebenarnya RUU ini untuk memberi efek jera atas perbuatan Pidana, seperti korupsi, kartel narkoba, tambang ilegal dan kejahatan lainnya, yang menimbulkan kerugian negara. Sehingga diharapkan kerugian dapat dikembalikan pada negara untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya pada JatimTerkini.com, Kamis (5/2/2026).
Meskipun diakui, RUU tersebut bertentangan dengan prinsip hukum Pidana maupun prinsip hukum Perdata. Karena, di dalam RUU terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa aset dapat disita meski proses Pidana masih berjalan.
“Memang (perampasan) itu dapat dilakukan. Termasuk harta yang tidak seimbang, sebagaimana Pasal 5 ayat (2). Namun, di dalam RUU ini masih memberikan peluang bagi pihak yang harta kekayaannya tidak sesuai penghasilan untuk melakukan perlawanan. Yakni, dengan menunjukan bukti yang sah atas aset yang dimiliki (reverse burden of proof),” tegasnya.
Doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini menyebut, saat ini yang paling dibutuhkan ialah komitmen tinggi dan integritas dari aparat penegak hukum. “Jangan sampai perampasan aset sebagai sarana pemerasan untuk kepentingan pribadi, yang jauh dari kepentingan negara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, fungsi kontrol dan pengawasan secara ketat harus dilakukan jika RUU ini diberlakukan. Sehingga, perlu dibentuk lembaga/komisi independen yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, Advokat dan para akademisi.
“Kalau sudah dibentuk lembaga independen maka diperlukan lembaga khusus untuk mengelola aset yang disita. Lembaga ini bekerja dengan tata cara pengelolaan yang bisa diketahui oleh publik. Jadi, transparansi dalam pengelolaan juga harus diberlakukan secara ketat. Jangan sampai nilai aset hasil sitaan menjadi berkurang,” tambahnya.
Ketua Umum IKADIN periode 2015-2022 ini berharap DPR segera mensahkan RUU Perampasan Aset. Apalagi, RUU ini sudah diajukan pemerintah 10 tahun lalu. Sehingga ada tindakan tegas atas tindak Pidana yang merugikan negara. “Dan perbuatan itu tidak lagi dilakukan oleh pihak-pihak yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan cara ilegal,” pungkasnya. (rud)

