JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMadiunTerkini

Sengketa di Desa Mojorayung, Pengadilan Agama Madiun Lakukan Eksekusi Hak Tanggungan

Eksekusi di Desa Mojorayung. Foto: Dok/Ist

Madiun-JATIMTERKINI.COM: Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara hak tanggungan. Eksekusi itu berlangsung di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan permohonan dari pihak pemohon eksekusi.

Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, didampingi juru sita, aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI, serta perangkat Desa Mojorayung. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Petugas memastikan tidak ada gangguan yang menghambat jalannya proses eksekusi.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang menjadi jaminan hutang (hak tanggungan) milik termohon eksekusi. Setelah melalui serangkaian upaya persuasif dan pemberitahuan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan hak-hak para pihak yang berperkara dapat terpenuhi secara adil dan transparan sesuai putusan pengadilan. (res)