JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalTerkini

Semangat baru! PPJT jadi wadah tunggal pengacara lintas organisasi advokat & lintas iman

Sembilan orang tokoh advokat pendiri PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur) bertekad membangun wadah tunggal lintas organisasi advokat dan lintas iman. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Lahirnya PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur) merupakan semangat baru bagi para advokat. Di tengah sistem multi bar yang kian berkembang, dan PPJT mampu mempersatukan kembali para advokat dari berbagai organisasi.

Semangat mulia dalam mempersatukan para advokat, menurut Ketua Umum PPJT, Syarifuddin Rakib SH MH, merupakan semangat yang selama ini dimiliki oleh para tokoh advokat lintas organisasi, khususnya di Jawa Timur. Namun demikian, kata Syarifuddin, PPJT bukanlah Organisasi Advokat (OA), melainkan wadah tunggal dari berbagai OA. “Kami (PPJT) bukan OA, untuk itu ruh-nya kami, lebih kepada persaudaraan. Dimana sesuai dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami saling menghargai rekan antar sejawat dari berbagai organisasi advokat manapun,” tutur Syarifuddin saat ditemui JatimTerkini.com.

Dikatakan Syarifuddin, kini PPJT mempunyai anggota kurang lebih 500 advokat, dari 16 OA yg ada di Jawa Timur. Diantaranya, para advokat yang berasal dari PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia), PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia), PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) dan lain-lainnya

Meskipun bukan OA, lanjut Syarifuddin, akan tetapi PPJT siap memberikan pembelaan dan pendampingan hukum serta dukungan terhadap para advokat yang terlibat persoalan hukum. Termasuk, pendampingan kepada masyarakat umum pencari keadilan. “Ya, walaupun di setiap organisasi advokat pasti punya tim pembela untuk anggotanya yang terkena masalah hukum. Nah, disini PPJT ikut mendukung pembelaan tersebut dan siap juga memberikan pendampingan,” ujar Syarifuddin, yang juga menjabat Ketua Harian ILSC (Indonesia Lawyers Shooting Club) Surabaya ini.

Pasalnya, kata Syarifuddin, tujuan utama dari terbentuknya PPJT, selain memberikan pembelaan, juga merangkul dan mempersatukan kembali para advokat dari berbagai organisasi. “Walaupun di dalam sidang kita berlawanan, tapi di luar pengadilan kita ini saudara satu profesi. Sehingga kembali pada sumpah advokat, yaitu saling menghargai rekan sejawat. Dan dengan PPJT ini para advokat bisa berkomunikasi meskipun dalam beracara kita berhadapan,” jelas Ketua DPC PERARI Sidoarjo ini.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga menjelaskan peran dan kiprah PPJT dalam melakukan pembelaan, seperti yang diamanatkan UU Advokat. “Diantaranya, ada beberapa contoh, yg telah kami lakukan salah satunya saat kami memberikan pendampingan terhadap perkara pidana yang menyeret Lurah Gempol Sari, sampai melakukan praperadilan terhadap kejaksaan negeri sidoarjo, ada juga kami melakukan pendampingan terhadap rekan advokat S.A dalam pasal pidana 378 jo 372, yg mana ancaman hukumannya 4 tahun penjara, tapi begitu PPJT masuk, manfaat nya dapat dirasakan hanya divonis 1 tahun penjara saja,” kata Syarifuddin lagi.

Lebih jauh, praktisi hukum yang dikenal murah senyum ini memaparkan awal berdirinya PPJT. Menurut dia, PPJT didirikan oleh 9 orang advokat. Yakni, Syarifuddin Rakib SH MH, Sumardi SH MH, R Henry Rusdijanto SH, Sutomo SH MH, Andry Ermawan SH, Edi Torana SH, Edi Tarigan SH, Ahmad Sodik SH dan Muhammad Takim SH. “Pada diawalinya kami melakukan temu akbar pada 20 November 2021 di RM Nur Pasifik, Jalan Adityawarman Surabaya. Saat itu kami menamakan diri dengan sebutan Persaudaraan Advokat Jawa Timur (PAJT),” urai Syarifuddin.

Dengan landasan yang sangat mulia, PAJT akhirnya tercatat dalam akta pendirian No.2 di notaris pada 28 Desember 2021.

Dalam perkembangannya, kata Syarifuddin, PAJT, ketika diajukan pendataran ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). “Sempat ditolak karena dianggap organisasi advokat. Hingga terjadi beberapa kali perubahan nama,” tutur Syarifuddin lagi.

Akhirnya, 9 orang pendiri mengadakan rapat utk perubahan nama, dan kemudian di daftarkan kembali dengan nama PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur), yang ditetapkan pada 19 April 2022. “Dikabulkannya permohonan PPJT itu sudah tepat sebab masyarakat umum lebih mengenal sebutan pengacara, karena sebutan advokat baru dikenal setelah ada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” tambahnya.

Karena semangat 9 orang tokoh advokat dari berbagai organisasi tersebut, lanjut Syarifuddin, PPJT berhasil mendeklarasikan diri pada 1 Juni 2022, yang pada saat itu sekaligus dilangsungkannya acara halal bihalal di Hotel Sheraton Surabaya. “Sekali lagi bahwa PPJT ini adalah wadah tunggal seluruh praktisi hukum dari berbagai organisasi advokat. Kalau seperti di organisasi TNI Misalnya, di TNI AL sudah ada POMAL, di TNI AD ada Denpom, di TNI AU ada POMAU, nah PPJT ini gambarannya GARNISUN. Jadi merangkul semuanya,” papar Syarifuddin. (rudi).