Polres Trenggalek – Sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Trenggalek yang digelar di jalan raya Gandusari tepatnya di depan Mapolsek Gandusari semalam. Selasa, (6/8).
Dalam kegiatan KRYD dalam bentuk razia tersebut sedikitnya 19 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terpaksa di tindak dengan teguran maupun Tilang. 5 diantaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sedangkan sisanya berupa pelanggaran spesifikasi kendaraan dan tidak menggunakan helm.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, S.Sos. menuturkan, KRYD ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
“Kita menggunakan sistem rayon. Satu rayon terdiri dari 4-5 Polsek. Nah kebetulan tadi malam adalah rayon Polsek Gandusari, Kampak dan Munjungan. Lokasi mengambil tempat di wilayah hukum Polsek Gandusari. Sedangkan untuk personelnya melibatkan piket satuan fungsi tingkat Polres.” Jelasnya.
Pada prinsipnya, KRYD ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah gangguan keamanan maupun kriminalitas. Sedangkan sasaran utamanya adalah Sempi, Sajam, Miras, Narkoba hingga pelanggaran lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dan senatiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Harapan kita tentunya dengan KRYD ini, Kamtibmas Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan kesadaran tertib berlalu lintas juga meningkat.” Pungkasnya.