JatimTerkini.com
-->
Surabaya

Satpam Perumahan Citraland Surabaya Over Akting

Anwari (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Nanang Sutrisno (kanan) sedangkan menunjukkan barang bukti berupa gambar video. (foto/bw)

Surabaya, (jatimterkini.com) – Satuan pengaman/Satpam di Perumahan Citraland cluster Northwest Surabaya over acting. Kelakuan satpam disana terlalu arogan. Terutama terhadap orang yang bukan warga perumahan.

Bila ada warga yang tidak dikenal tidak melapor satpam akan ditegur semena-mena. Oknum satpam bahkan berani bertindak kasar. Mulai melarang pengibaran bendera merah putih, hingga mendorong pengacara yang sedang mendampingi klien yang sedang duduk di atas sepeda motor hingga terpelanting dan terluka.

Perlakuan tak senonoh itu dialami Anwari, owner Turbo Net dan advokat Bagus yang didorong dari atas sepeda motor hingga jatuh terpelanting. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim agar ditindaklanjuti.

Anwari, yang didampingi penasehat hukumnya Nanang Sutrisno, SH., mengatakan dirinya mengalami Tindakan tak terpuji satpam  pada 15 Oktober 2021. ‘’Saya saat hendak memasang bendera merah putih dilarang oleh satpam yang bernama Zaenuri, di cluster Northwest Perumahan Citraland,’’ kata Anwari, di Surabaya Jumat (3/12).

Karena dilarang pasang bendera, ia menganggap tindakan oknum satpam tersebut melanggar UU  Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang berbunyi : setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Menurut dia, dalam insiden tersebut oknum satpam Citraland tersebut juga berkata dengan nada kasar kepadanya dengan berkata ‘Kamu bukan Indonesia Asli”. Mendapat hardikan seperti itu, Anwari, menjawab dirinya memang keturunan Cina, tetapi saya adalah warga negara Indonesia/WNI.

Penasehat Hukum Anwari, Nanang Sutrisno, menyatakan, perkataan oknum satpam tersebut jelas secara nyata bertentangan dengan Pancasila sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia karena mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia.

Disamping itu, kata Nanang, tindakan mempersoalkan ras dan etnis, melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 4 huruf a dan b angka 2 yang berbunyi : berpidato, mengungkapkan,atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainya yang dapat didengar orang lain.

Terhadap pelanggaran ketentuan pasal 4 tersebut, pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Selain melakukan perbuatan tersebut, satpam Citraland juga berkali-kali melakukan penghadangan terhadap karyawan Anwari, yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah pelanggan yang berada di Citraland.

‘’Tindakan ini jelas- jelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk  tidak diganggu, hak untuk bekerja,’’ ujarnya. Yang menjengkelkan, Bagus, pengacara yang sedang mendampingi teknisi Turbo Net juga mendapat perlakuan tidak menyenang.

‘’Pengacara Bagus didorong dari atas sepeda motor hingga terpelanting dan mengalami luka yang cukup parah tadi siang. Karena mendapat perlakuan kasar dari satpam akhirnya Bagus melaporkan satpam di Perumahan Citraland ke Polda Jatim berikut visum,’’ jelas Nanang.

Kini, kasus perlakuan yang tidak menyenangkan yang dilakukan sejumlah satpam di Perumahan Citraland Surabaya sudah ditangani polisi. ‘’Saya berharap, polisi segera menindaklanjuti kasus itu,’’ ujarnya. (bw)

Related posts

Hari ke 9 Operasi Ketupat Semeru 2023, Fatalitas Korban Laka di Jatim Menurun 30 Persen

PKK dan Dinkes Jatim Siap Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Beri Penghormatan Terakhir, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pemberangkatan Jenazah Alm Dansat Brimob