Surabaya, jatimterkini.com – Rudy Hartawan Manurung, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, menggantikan Edy Winarko, S.H., M.H. yang kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan Pertanian dan Kelautan pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Rudy Hartawan Manurung sendiri sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Rudy Hartawan Manurung dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Lt 8 pada Selasa 8 November 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., meminta para Kajari yang baru dilantik menunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta mencurahkan segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang dimiliki dengan diimbangi nilai, akhlak, moral dan disiplin yang tinggi.
Selanjutnya Kajati Jatim meyakini bahwa dengan dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa selain pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Rudy Hartawan Manurung, pada acara tersebut juga dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) pada beberapa jabatan lain seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta 14 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi termasuk di Kejaksaan RI, hal tersebut dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia yang tentu sudah melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif,” pungkas Eko Budisusanto. (res)