
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru. Yakni, bisa melakukan gugatan untuk memulihkan kerugian konsumen dan penegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
Aturan baru itu ialah Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2025.
POJK itu sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengutip keterangan resminya, melalui aturan ini OJK dapat mengajukan pembelaan hukum berupa gugatan dalam rangka perlindungan konsumen
Gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam UU, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain.
Terutama jika perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian pada konsumen. “Gugatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tulis OJK dalam keterangannya.
OJK juga memastikan, konsumen tidak dikenakan biaya selama pelaksanaan gugatan tersebut sampai pada putusan pengadilan.
Hal ini untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Pokok-pokok yang diatur dalam POJK Nomor 38 Tahun 2025 di antaranya mengenai kewenangan pengajuan gugatan serta tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kemudian juga diatur mengenai pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan, dan laporan pelaksanaan putusan.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata OJK (**)

