jatimterkini.com Kota Mojokerto – Quick Response (reaksi cepat) terhadap laporan warga setempat, Samapta Polresta Mojokerto evakuasi Pemabuk yang tidak sadarkan diri di Jln. A. Yani, Kec. Magersari, Kota Mojokerto. Minggu (19/2) pukul 05.30 WIB.
Bersumber laporan warga setempat, pemabuk dengan inisial A yang tidak sadarkan diri di tempat umum ini segera mendapat tindakan dari pihak Kepolisian.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. melalui Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, S.H merespon cepat informasi tersebut dengan di dampingi Bripka Dion Setiono, Briptu Baktiar Adi dan Bripda Herdy segera menuju tempat kejadian.
“petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peristiwa pemabuk tidak sadar diri di tempat umum, sesampainya disana memang benar adanya pemabuk dengan kondisi tidak sadarkan diri”, jelas Anang.
Masih kata Kasat Samapta, ” karena kondisi tidak memungkinkan, kami Petugas Kepolisian segera mengamankan pemabuk dan di serahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto agar mendapat pertolongan pertama”, pungkasnya.
Meskipun tidak menemukan barang bukti terkait perbuatan pemabuk, namun kondisi pria berinisial A yang tidak sadarkan diri telah meresahkan warga sehingga termasuk dalam pelanggaran Pasal 492 ayat (1) KUHP.
MK/FR