JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Promosikan Judi Online, Selebgram Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Selebgram asal Surabaya Awalia Kiki Nuryansah kesandung judi online. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Karena mempromosikan judi online (judol), Selebgram asal Surabaya Awalia Kiki Nuryansah didakwa pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat Awalia Kiki dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasalnya, terdakwa telah terbukti melalui akun Instagram @awleaakey telah mempromosikan situs judi online.

Terseretnya Awalia Kiki ini berawal ketika terdakwa dihubungi oleh Cassie, yang merupakan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Cassie meminta terdakwa untuk mempromosikan situs judi online MAMBAWIN di akun Instagram pribadinya dengan bayaran Rp 200 ribu untuk kontrak selama tujuh hari,” jelas JPU Tomy Herlix.

Setelah disepakati, Awalia Kiki diminta untuk mengunggah konten berupa gambar, video, atau tautan yang terkait dengan situs judi sebanyak dua kali sehari melalui fitur Instagram Story di akunnya.

“Setelah menyepakati kontrak, terdakwa mulai mempromosikan situs judi online menggunakan ponsel iPhone 12 berwarna ungu,” tegas JPU.

Promosi itu dilakukan dengan membagikan tautan yang mengarahkan pengguna untuk bergabung di situs MAMBAWIN. JPU juga mengungkapkan bahwa Cassie diduga mentransfer komisi promosi kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Fitri Novianti.

“Pada 29 April 2023, terdakwa menerima pembayaran pertama sebesar Rp 200 ribu, kemudian pembayaran kedua sebesar Rp 350 ribu pada 6 Mei 2024,” kata Tomy Herlix lagi.

Promosi judol tersebut berlangsung dari 1 Mei hingga 10 Mei 2024. Tak lama kemudian, terdakwa diamankan oleh anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suhermanto dan Landy F, di Jl. Kembang Jepun, Surabaya pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Tomy, terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan atau mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. “Situs MAMBAWIN diketahui merupakan platform judi online tanpa izin resmi dan bertujuan untuk menarik keuntungan dari permainan yang bersifat untung-untungan,” tambahnya. (Rud)