*Magetan* – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor yang melibatkan ayah dan anak kandungnya.
Pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan bersama barang bukti satu unit sepeda motor.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengajak anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk mencuri motor dengan target motor yang di parkir di jalan.
“Anak kandung laki – laki tersangka diajak keluar naik sepeda motor, kemudian melihat situasi, jika ada kendaraan bermotor yang diparkir di jalan dan tidak dikunci stang stir maka pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik sepeda motor milik korban kemudian didorong,”jelas AKP Rudi,Rabu (25/1).
Setelah didorong kurang lebih jarak 10 meter, lanjut AKP Rudi kemudian motor curian tersebut didorong lagi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sarana yang sudah dipersiapkan hingga sampai ke rumah kontrakan.
AKP Rudi menambahkan, sampai dirumah pelaku mengganti Plat Nomor, menghilangkan stiker sepeda motor dan menggandakan kunci kontak.
Dari Hasil Penyelidikan, Penyidik menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No Pol: AE 3810 OE tahun 2015 warna hitam No mesin: JFP1E11796409 Nomor kerangka: MHIJFP118FK782882, inisial FS Alamat Desa Ngariboyo Rt.03, Rw.01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
“Selain itu 1 (satu) buah kunci ganda diketahui berada di rumah Pelaku. Setelah di tunjukkan kepada korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut diatas adalah milik korban yang hilang,” jelas AKP Rudi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah sebanyak 9 kali melakukan pencurian dan telah dijual, hanya 1 yang oleh pelaku dijadikan kendaraan pribadi.
Tujuannya adalah untuk dimiliki dengan bukti plat nomor langsung dirubah oleh tersangka. Stiker yang menempel di sepeda motor semuanya diambil supaya pemilik atau orang lain tidak mengetahui ciri-ciri kendaraan.
“Perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku, Pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih dibawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim. (*)