JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMalang RayaSurabayaTerkini

Polemik Yayasan Pendidikan di Turen Malang, Polda Didesak Segera Tahan Ketua YPTWT

Kuasa hukum YPPT, Sumardhan SH memberikan keterangan media. Foto: Ist

Malang-JATIMTERKINI.COM: Polemik yayasan yang menaungi SMK Turen dan SMP Bhakti Turen kian memanas. Bahkan pihak YPPT (Yayasan Pendidikan Teknologi Turen) Malang mendesak Polda Jatim agar segera menahan Mulyono, Ketua YPTWT (Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen).

Hal itu disampaikan kuasa hukum YPPT, Sumardhan SH, pada awak media. Ia mengatakan, bahwa Mulyono harus segera ditahan lantaran sudah berstatus tersangka.

Desakan itu dilakukan dengan mengirim surat langsung ke Polda Jatim, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Mulyono dkk dilaporkan ke Polda Jatim pada 22 Agustus 2024, terkait dugaan pembuatan yayasan tandingan dan dugaan pemalsuan akta otentik. Laporan itu bernomor: LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Dalam perkembangannya, Mulyono sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bernomor: B/2385/SP2HP-7/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum. “Kami sudah berkirim surat ke Kapolda Jatim untuk meminta agar Mulyono segera ditahan. Karena jika tidak, dampaknya sangat besar terutama terkait keabsahan ijazah siswa yang dikeluarkan berdasarkan akta yang diduga palsu,” ujar Sumardhan.

Selain itu, lanjut Sumardhan, pihaknya juga meminta Polda Jatim agar pihak lain yang turut serta dalam kasus tersebut juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. “Kami juga meminta pelaku-pelaku lain yang ikut serta dan terlibat membantu tindak pidana juga harus ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP,” jelasnya.

Dikatakan Sumardhan, bahwa YPPT berhak kembali mengelola SMK Turen dan SMP Bhakti Turen. Pasalnya, YPPT merupakan yayasan yang merintis sekolah tersebut sejak 1972.

“Memang sejak 2014 sekolah ini dikelola oleh YPTWT. Namun pihak YPPT lebih berhak mengelola karena yang merintis, apalagi YPPT dengan kepengurusan baru dengan ketua Hadi Suwarno Putro. Sehingga kami melaporkan kasus ini,” ungkapnya.

Meski demikian, tambah Sumardhan, masalah ini merupakan sengketa internal antar yayasan, bukan dengan guru atau siswa. “Proses belajar mengajar tetap berjalan. Dan kami ingin memastikan bahwa sekolah-sekolah ini tetap berjalan tanpa gangguan,” terangnya.

Disinggung terkait tuduhan perusakan pagar, Sumardhan mengatakan, bahwa pihak YPPT menabrak pagar tersebut. Ia menilai, pagar tersebut milik YPPT sehingga berhak memasuki kantor yayasan.

“Kami hormati proses hukum. Tapi yang perlu digaris bawahi ialah bahwa itu pagar kami sendiri,” pungkasnya. (rud)