JatimTerkini.com
JatimMojokerto

Persyaratan Membuat Surat Bebas Narkoba di MPP Polresta Mojokerto

jatimterkini.com Kota Mojokerto – Saat hendak melamar pekerjaan pastinya teman-teman akan menyiapkan syarat-syarat untuk melamar seperti SKCK dan berkas lainya, tak jarang ada beberapa perusahaan yang meminta syarat tambahan untuk dimasukkan ke dalam berkas, salah satunya surat keterangan bebas narkoba.

Untuk mendapatkannya, dipastikan harus bebas dari narkoba dan mengurusnya ke beberapa tempat terkait, seperti kantor kepolisian, BNN, atau klinik setempat.

Sama seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Teman-teman juga bisa mengurus surat keterangan bebas narkoba di kepolisian.

Mulai 1 April 2023, Mall Pelayanan Publik milik Polresta Mojokerto mulai beroperasi. Mall Pelayanan Publik (MPP) ini menyediakan 8 layanan sekaligus supaya masyarakat tidak dibingungkan dalam mengakses layanan kepolisian.

“Selama ini masyarakat yang mengakses layanan di Polres Mojokerto Kota harus bertanya ke sana kemari, berputar-putar karena tempat layanan terpisah-pisah. Persoalan itulah yang mendorong kami membuat MPP ini,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria.

Di MPP Tantya Sudhirajati yang bertempat di Polresta Mojokerto Jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61312. Menyediakan 8 pelayanan, salah satunya adalah pengurusan surat bebas narkoba.

“Polresta Mojokerto menyediakan layanan surat bebas narkoba bagi masyarakat yang
membutuhkan untuk kepentingan tertentu, diharapkan adanya MPP ini bisa membantu masyarakat Mojokerto,” Ucap Kapolresta Mojokerto.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, “Untuk persyaratan membuat surat bebas narkoba bisa menyiapkan Foto berwarna 4×6  2 lembar, Foto copy ktp 2 lembar, Membeli test kit narkoba di primkoppol.” Pungkasnya. (MK/HB)