JatimTerkini.com
Headline JTJatimSurabayaTerkini

Perketat Aturan Penggunaan Jalan untuk Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Itu Fasilitas Publik

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat aturan penggunaan badan jalan untuk keperluan pribadi, seperti tenda hajatan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga soal terganggunya akses lalu lintas akibat penutupan jalan untuk acara pernikahan dan sejenisnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa jalan raya adalah fasilitas publik yang tidak boleh digunakan sembarangan. Ia menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya akan segera dilakukan untuk menyusun standar teknis yang wajib dipenuhi sebelum izin penggunaan jalan diberikan.

“Kita harus pastikan fungsi jalan sebagai jalur utama dan jalur darurat tetap berjalan. Jangan sampai ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang terhambat hanya karena tenda hajatan,” ujar Eri.

Ia mengingatkan bahwa Surabaya pernah mengalami insiden serius akibat tertutupnya akses jalan, yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien. Menurutnya, kejadian seperti itu adalah pelajaran penting agar keselamatan publik tidak dikorbankan.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot akan memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian harus mencantumkan batasan teknis yang jelas, termasuk lebar maksimal tenda yang diperbolehkan. Tenda tidak boleh menutup total badan jalan atau mengambil lebih dari tiga perempat lebar jalan.

“Ketika izin diberikan, harus dicek dulu apakah lokasi itu jalur utama. Dan yang paling penting, harus ada batasan teknis, seperti lebar tenda yang tidak boleh melebihi ambang tertentu,” tegas Eri.

Untuk jangka panjang, Pemkot Surabaya juga tengah membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah sebagai alternatif tempat hajatan, agar warga tidak lagi bergantung pada penggunaan jalan umum.

Untuk jangka panjang, Pemkot Surabaya juga tengah membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah sebagai alternatif tempat hajatan, agar warga tidak lagi bergantung pada penggunaan jalan umum. (red/ter)