JatimTerkini.com
HukrimSurabaya

Pembunuhan Pelajar SMP di Benteng Kedung Cowek Terungkap, ini Motifnya

AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Saat konferensi pers Kamis (11/5/2023)
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Saat konferensi pers Kamis (11/5/2023)

Surabaya – Setelah polisi berhasil menangkap terduga pelaku yakni Y (16) dan R (14), Senin (8/5/2023) lalu.serta melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, misteri motif pelaku mulai sedikit terkuak. Kedua pelaku tega menghabisi Nurdiana (15) salah satu pelajar SMPN 31 hanya karena terbakar cemburu pelaku kepada korban.yang mempunyai kekasih baru.

Saat konferensi pers Kamis (11/5/2023) sore, AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh Y (16). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka. Yaitu Y dan R (14) rekannya yang turut terlibat dalam pembunuhan Nurdiana.

“Oknum Y punya hubungan asmara. Y cemburu karena korban punya kekasih lain atau pacar baru. Di situ, cemburu dan punya niat untuk menghabisi korban,” ungkap Arief, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut pengakuan pelaku, gudang peluru merupakan lokasi yang sering dipilih olehnya dan korban ketika ingin bertemu.

“Korban ini pada tanggal 15 dia izin ke keluarganya untuk kerja kelompok. Tanggal 16 gak ada kabar lagi. Sehingga tanggal 16 keluarga melapor orang hipang ke Polsek Kenjeran dan ditindaklanjuti mencari, penyelidikan, tidak ada titik temu. Sampai dengan kemarin Minggu 7 Mei ada laporan masyarakat penemuan jenazah wanita di wilayah Kedung Cowek atau di gudang peluru,” katanya lagi.

Polisi menyebut, kedua pelaku bukan teman sekolah korban. R belajar di sekolah SMP lain, sementara Y sudah putus sekolah.

“Hubungan Y dan korban mulai November. Masih kita dalami apa kenal dari sosial media atau tidak,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 fahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.