JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaTerkini

Panggil KY dan MA, Komisi III DPR segera gelar rapat khusus soal vonis bebas Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti (29), didampingi Anggota Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka di ruang rapat Komisi III DPR RI. Foto: dok DPR RI

JATIMTERKINI.COM: DPR RI juga bereaksi atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan, Komisi III DPR RI memastikan akan segera memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar rapat khusus atas vonis yang kontroversi tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai menerima keluarga korban Dini Sera Afrianti. Menurut Habiburokhman, agendanya akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” tegas Habiburokhman kepada awak media, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Tidak hanya KY, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas polemik putusan kontroversi tersebut. “Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.

“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.

Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.

“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit. (Rud)