Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Setelah dipantau cukup lama, Ronald Tannur akhirnya berhasil di tangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, di kawasan Pakuwon City, Minggu (27/10/2024).
Penangkapan Ronald Tannur tepat pukul 14.40 WIB di Pakuwon City
Virginia Regency, Kota Surabaya.
Terpidana berusia 27 tahun itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun Kronologi pengamanan terpidana Gregorius Ronald Tannur, sekira Pukul 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju kediaman terpidana Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Dan tiba sekira Pukul
14.30 WIB, kemudian Tim masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan
kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang
bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Sekira Pukul 14.45 Wib terpidana Ronald Tannur berhasil dibawa dan
diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya
dan langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tepat
pada Pukul 15.40 Wib Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim
dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
“Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim
Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius
Ronald Tannur sesaat setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul
14.40 WIB pelarian terpidana Ronald Tannur berakhir di Surabaya,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.
Usai dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terpidana Ronald Tannur langsung di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng. (Rud)