JATIMTERKINI.COM: Lantaran diduga tak membayar pajak sebesar Rp 1,1 miliar, Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Namun, penangkapan itu mendapat reaksi dari Tim Hukum Nasional AMIN.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, mengaku heran dengan penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Menurut dia, bahwa selama ini Indra sudah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atas tunggakan pajak yang belum terbayar tersebut. Namun, mendadak justru langsung dilakukan penahanan terhadap Indra.
Diketahui, kasus tersebut diakui sudah lama. Yakni, menunggak pajak sekitar tahun 2017 hingga 2019.
“Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu, tapi sudah dikomunikasikan dengan pihak Ditjen Pajak dan lagi dalam tahap penjelasan,” jelas Ari, dilansir detik.
Namun, lanjut Ari, dia kembali dibuat bingung setelah mendadak dilakukan penahanan terhadap Indra. “Nah ini pertanyaan kita, apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN,” kata Ari.
Dikatakan Ari, dugaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 1,1 Miliar. Dan, kata dia lagi, pajak tersebut bukan atas nama pribadi, melainkan perusahaan.
“Diduga ada yang pajak yang tidak dibayarkan sebesar itu, diduga seperi itu, tapi itu oleh perusahaan, bukan oleh pribadi dia,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) dikabarkan menangkap Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Indra disebut-sebut ditangkap pihak kejaksaan berkaitan dengan pajak.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh anggota tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.
“Benar,” jawab Aziz Yanuar singkat.
Azis mengatakan, Indra Charismiadji diduga ditangkap terkait persoalan pajak. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait itu.
“Pajak,” ujar dia. (Rudi)