
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sekelompok orang yang diduga dari salah satu Ormas kembali berulah. Nenek berusia 80 tahun dipaksa keluar dari rumahnya tanpa putusan pengadilan. Tragisnya lagi, sejumlah barang berharga milik Nenek yang diketahui bernama Elina Widjajanti ini ikut raib.
Korban diangkat paksa oleh puluhan orang yang tak dikenal tersebut kemudian diletakan di luar pagar. Sehingga korban mengalami banyak luka di sebagian wajahnya.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Wellem Mintarja SH., MH., korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepoliskan Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (23/12/2025).
Dikatakan Wellem, peristiwa pidana itu terjadi di Dukuh Kuwukan nomor 27, RT 005/ RW 006, Kelurahan Lontar, Sambikerep, tepatnya pada 6 Agustus 2025. Tanpa alasan jelas, Elina Widjajati bersama keluarga yang sudah tinggal di rumah tersebut secara tetap sejak 2011 mendadak dipaksa dan diusir untuk keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin pria berinsial SML dan YSN.
“Tak cuma diserang dan diusir, rumah dari klien kami ini dirobohkan para terlapor tanpa izin atau putusan pengadilan. Padahal, objek rumah dan lahan tersebut sudah belasan tahun lamanya,” ujar Wellem pada awak media.
Wellem mengatakan, saat itu ada sekitar 50 orang yang dipimpin SML dan YSN. Mereka memaksa memasuki pekarangan rumah. Sedangkan di dalam rumah ada Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari beserta suami Dedy Suhendra, dan dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan.
“Klien kami menolak dan mencoba mengusir, tetapi kelompok itu tetap menerobos,” tandas Wellem.

Dikatakan Wellem, dengan teriakan sekelompok orang itu mengancam akan mengangkat paksa semua penghuni rumah secara paksa. Takut membahayakan anak-anak, Sari dan Musmirah terpaksa keluar sambil menggendong bayi.
“Sedangkan klien kami yang enggan meninggalkan rumah, akhirnya dipaksa oleh YSN dan 4 orang lainnya dengan cara diseret dan digendong,” tegas Wellem.
Selesai mengeluarkan korban dari rumah, yang saat itu perintah SML dan YSN, kelompok itu memasang palang pintu sehingga Elina dan keluarga tak bisa masuk lagi. Pada 15 Agustus 2025, orang suruhan SML dan YSN kembali. Mereka memindahkan semua barang milik keluarga tanpa persetujuan.
“Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pickup (salah satunya berplat L 9818 W) dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” terang Wellem.
Sementara, Nenek Elina pada awak media mengaku, jika lengannya ditarik, lalu dia diseret, dan tubuhnya diangkat dibawa sampai keluar rumah. “Hidung, bibir saya berdarah. Wajah juga memar,” ungkap Nenek Elina seraya meneteskan air mata.
Sejumlah barang berharga pun, menurut Nenek Elina, juga hilang entah dibawa kemana oleh sekelompok orang tersebut. Termasuk dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti hak milik.

“Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat juga,” ucapnya lirih.
Nenek Elina berharap agar aparat penegak hukum untuk serius memproses kasus tersebut. “Pokoknya saya minta ganti rugi rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya,” tambahnya. (rud)

