JatimTerkini.com
PolitikSurabayaTerkini

Mulai Besok, KPU Surabaya Buka Seleksi PPK dan PPS Untuk Pemilu 2024

Kantor KPU Kota Surabaya
Kantor KPU Kota Surabaya

Surabaya – Sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 476 tahun 2022, KPU mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Anggota KPU Surabaya Subairi, menyampaikan, pengumuman pendaftaran mulai 20 s/d 24 Nov 2022 dan Penerimaan pendaftaran calon PPK mulai 20 s/d 29 Nov 2022.

“Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023” ujar singkat pria yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya ini, Sabtu (19/11/2022).

Subairi mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 155 orang untuk 31  kecamatan se Surabaya.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 459 orang untuk 153 desa/kelurahan se Surabaya.

“Dan tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019” imbuh mantan wartawan ini.

Jika menilik dari laman KPU RI, Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. WNI
2. Berusia minimum 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap, menegaskan, ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.

Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

“Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid” pungkasnya.

Hal ini diungkapkan, Persadaan, karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019, merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019″ ulasnya.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.