JatimTerkini.com
Kediri Raya

Merah Putih Berkibar, Iptu Kaelani Pimpin Pemasangan Bendera

Polres Trenggalek – Iptu Kaelani, s.sos pada hari sabtu kemarin pimpin jajaran dari unsur TNI Koramil 0806/10 Pule bersama anggota Polsek untuk pemasangan bendera merah putih di setiap depan rumah warga, Sabtu ( 14/8 ). Kegiatan pemasangan bendera merah putih yang dilaksanakan secara serentak di wilayah bertujuan dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme dan mengenang patrotisme pahlawan dalam perang mengusir penjajah menuju indonesia merdeka.

Sudah 76 tahun bangsa Indonesia merasakan kemerdekaan dari penjajahan, perjuangan selama sebelum kemerdekaan tercapai banyak pahlawan- pahlawan yang gugur membela serta menegakan kemerdekaan yang dirasakan generasi saat ini.

“ sebagai wujud terimakasih kepada para pahlawan bangsa dengan kegigihanya menuju kemerdekaan Indonesia serta guna menumbuhkan semangat  nasionalisme indonsia kita lakukan pemasangan bendera secara serentak dan menghormati perjuangan para pendahulu kita,” ucap Iptu Kaelani.

Berbicara bendera merah putih,  Kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Yang berbunyi, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Dilanjutkan pada ayat ke 4, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, disebutkan dalam ayat selanjutnya.

Meskipun dipasang sendiri di rumah, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, caranya mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Related posts

Polres Kediri Lepas 4 Bus Fasilitasi Balik Mudik Gratis ke Jakarta

Giatkan Patroli Harkamtibmas, Petugas Tekankan Masyarakat agar Patuhi Aturan Lalu Lintas

Adhis

Patroli Gabungan di Wilayah Bendungan, Fokuskan Aktivitas Masyarakat

Adhis