JatimTerkini.com
Terkini

Maling Masjid yang Viral Berhasil Ditangkap Polsek Tandes, Ternyata Residivis Kriminal di Sejumlah Wilayah Surabaya

Pelaku APB foto : tangkapan screenshot medsos

SURABAYA JT – APB (19) warga Plaosan Ponorogo yang di duga mencuri barang milik jamaah di Masjid Amin Jalan Tengger Kandangan Benowo yang viral di media sosial (medsos) karena terekam CCTV berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tandes dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelepan pasal 372 Juncto 378 KUHP.

“Terduga pelaku ini juga terlibat kasus penipuan dan penggelapan di kawasan Manukan wilayah hukum Polsek Tandes. Dalam pemeriksaan sementara mengakui perbuatannya. Hingga saat ini masih didalami guna pengusutan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Polsek Benowo,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Eddie Octavianus Mamoto, SH saat dihubungi melalui whatsappnya, Jumat (29/3/2024).

Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menuturkan, kronologisnya pelaku ini awalnya menawarkan ke korban yang dihubungi melalui Instagram hendak membeli 1 (satu) buah handphone iPhone 11 Pro dan pelaku mengajak bertemu di sebuah warung kopi dikawasan Manukan Mukti, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kemudian Selasa, 26 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, pelaku ini bertemu korban dengan cara COD. Lalu pelaku mengecek-ngecek dan menawar HP Iphone 11 Pro yang akan di beli tersebut. Setelah mengecek dan menawar HP iphone 11 Pro tersebut pelaku beralasan mengambil Uang di Atm  karena tidak membawa uang cash dengan membawa Hp Iphone 11 Pro milik korban,” ulas Iptu Eddie Octavianus Mamoto.

“Pelaku hanya dengan menjaminkan sebuah Tas merk winner yg berwarna hitam kepada korban.Korban mulai curiga karena menunggu terlalu lama di warkop dengan membawa iphone 11 Pro. milik korban dan menunggu pelaku tak kunjung datang, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tandes dengan tuduhan pasal Penipuan dan Penggelepan,” imbuhnya.

Dari laporan korban, 27 Maret Sekira pukul 21.45 WIB, Tim opsnal Polsek Tandes mendapatkan info oleh korban dan saksi bahwa dia pernah  melihat pelaku berada di Jl. Sambi Arum Selanjutnya pukul 22.00 WIB.

“Berdasar laporan, tim opsnal Polsek Tandes bergerak melakukan penyelidikan dan setelah memastikan pelaku kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sambi Arum Sambikerep ternyata hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan pada hari Senin tanggal  25 Maret 2024 pukul 15.00 WIB pada waktu melaksanakan sholat Ashar di dalam Masjid Al Amin jl. Tengger Kandangan,” terang Kanit Reskrim kelahiran Manado ini.

Iptu Eddie Octavianus Mamoto memastikan dari penangkapan pelaku ini juga  adalah seorang residivis beberapa tindak pidana lain di sejumlah lokasi di Surabaya, dan pelaku ini juga ternyata juga terindikasi melalui rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian di dalam Masjid Al Amin jl. Tengger Kandangan Kecamatan Benowo.

“Dengan hebohnya di medsos sebuah rekaman CCTV aksi maling tas ransel dengan modus berpura pura ikut shalat berjamaah yang terjadi di Masjid kawasan Benowo, Surabaya Senin (25/3/2024) yang masuk wilayah hukum Polsek Benowo. Pelaku ini kita jerat perkara tindak pidana penipuan dan penggelepan pasal 372 jucto 378 KUHP di Polsek Tandes dan tindak pidana pencurian pasal 362 di Polsek Benowo,” tutur Kanit Reskrim yang juga sudah kelar menempuh pendidikan S2 ini.

Saat ini sambung Iptu Eddie Octavianus Mamoto, pelaku sudah  diamankan dan masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan di Polsek Tandes.

“Saat ini tersangka dan BB kita amankan di Polsek Tandes guna kita  lakukan proses lidik dan pendalaman,” pungkasnya. (ian)