Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan menteri di era Jokowi ini disebut-sebut telah memainkan ‘manisnya’ gula impor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula dalam negeri melimpah.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” tegas Abdul Qohat.
Dikatkan Qohar, dalam rapat tersebut pemerintah seharusnya tak perlu melakukan impor gula.
Namun, ternyata Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
“Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” kata Qohar.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata Qohar lagi.
Menurut Qohar, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara, PT AP merupakan pihak swasta. Abdul Qohar menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
“Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tambahnya. (Rud)