JATIMTERKINI.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bereaksi atas rilis resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Rilis itu terkait putusan Kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan itu berlaku untuk sejumlah terdakwa dengan nomor perkara sebagai berikut:
Nomor Perkara: 813K/Pid/2023, terdakwa Ferdy Sambo vonis hukuman penjara seumur hidup.
Nomor Perkara: 814K/Pid/2023, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, vonis hukuman 8 tahun penjara.
Nomor Perkara: 815K/Pid/2023, terdakwa Kuat Ma’ruf, vonis hukuman 10 tahun penjara.
Nomor Perkara: 816K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi, vonis hukuman 10 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mendapatkan informasi lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung terkait peringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih belum mendapatkan informasi lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung terkait peringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Kami akan melakukan analisis mendalam terhadap putusan kasasi ini sebelum menentukan langkah selanjutnya, mengingat putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Ketut Sumedana pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Putusan kasasi memiliki dampak besar terhadap nasib terdakwa, karena putusan tersebut telah memperoleh status kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperingan hukuman Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, MA juga melakukan pengurangan hukuman bagi tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf mendapatkan pengurangan hukuman.
Putusan MA mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara. Ricky Rizal menerima hukuman delapan tahun penjara, yang sebelumnya adalah 13 tahun penjara. Hukuman Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, diturunkan dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan ini pada Kamis, 16 Februari. Putusan banding ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April. Pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan, permohonan kasasi.(rudi)