JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Live di IG Klinik Hukum Online, Billy sebut UU ITE 2024 lebih spesifik

Billy Handiwiyanto SH MH ketika Live di IG Klinik Hukum Online. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Billy Handiwiyanto SH MH, Managing Partner Law Office Handiwiyanto & Associates menyebut, jika Undang-undang No.1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi Teknologi Elektronik) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih spesifik.

Hal itu disampaikan Billy ketika melakukan Instagram (IG) Live berjudul “Perubahan penting pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE 2024” pada Rabu (17/1/2024) pukul 15.00-16.00 WIB. Acara itu digelar oleh Klinik Hukum Online bekerjasama dengan Law Office Handiwiyanto & Associates.

Dalam perubahan kedua UU ITE itu, Billy lebih menyoroti adanya sejumlah pasal yang lebih spesifik. Sehingga, kata Billy, dengan tambahan pasal-pasal baru itu maka tidak bisa lagi disebut sebagai ‘pasal karet’.

Ada beberapa tambahan pasal dalam UU No.1 Tahun 2024. Diantaranya pasal 27A yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Menurut Billy, dalam UU ITE 2024 memang terjadi banyak perubahan secara signifikan. “Misalkan dulu bisa dijerat 4 tahun, sekarang cuma 2 tahun dengan denda Rp 400 juta,” ungkap Billy.

Begitu juga dalam pasal 45 ayat 6. Pasal yang mengatur soal fitnah ini, kata Billy, jika tidak dapat dibuktikan maka bisa berimplikasi pidana. “Contohnya, saat kita di fitnah dan mau lapor, tetapi biasanya khan konferensi pers dulu. Nah, ketika hal itu tidak dapat dibuktikan maka bisa pakai pasal 45 ayat 6, bisa dijerat 4 tahun penjara dan denda Rp 700 juta,” jelas Billy.

Advokat muda yang baru dilantik sebagai Wakil Ketua Young Lawyers Committe (YLC) PERADI Surabaya ini juga menjelaskan terkait pasal 27 ayat B UU No.1 Tahun 2024. Dimana pasal ini mengatur spesifik yang berkaitan dengan pinjol (pinjaman online). “Ya, saya sih tidak membela siapa pun, cuma kalau hutang khan memang harus dibayar. Tetapi biasanya bunga yang diberlakukan terlalu besar, sehingga masyarakat seringkali tidak mampu membayar. Disini para penagih itu biasanya akan menyebarkan informasi hutang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Nah, di ayat ini bisa dijerat 6 tahun penjara,” tegas Billy.

Selain itu, kata Billy lagi, juga terdapat pasal-pasal yang jeratannya lebih besar. Diantaranya, pasal 27 ayat 2 terkait dengan judi online yang bisa dijerat 10 tahun penjara.

“Misalkan lagi soal penyebaran informasi hoax. Kalau dulu terdapat dalam pasal 28, sekarang pun sama pasal 28 ayat 1, tetapi lebih spesifik kepada kerugian materiil,” tambahnya. (Rudi)