Bojonegoro, jatimterkini.com – Polres Bojonegoro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima oknum media yang diduga kuat memeras pengusaha solar di Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kasus pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku oknum media.
Dijelaskan, bahwa kronologi kejadian pemerasan bermula pada hari Senin, 25 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB, lokasi di lapak milik saudara Nuralim (korban), Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Lanjut Kasat, pelaku mengaku dari wartawan dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat ijin korban membuka lapak solar tersebut. Ada juga melakukan pengecekan, bahkan ada yang merekam, memotret.
Namun, karena korban tidak memiliki izin, para oknum wartawan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut dan meminta sejumlah uang.
“Saat itu, korban didatangi tiga unit mobil, dan terdapat 17 orang mengatasnamakan wartawan. Mendatangi lapak penampungan minyak solar tidak bisa menunjukkan izin usahanya, kemudian salah seorang dari kelompok mereka ini meminta 100 juta, tetapi tidak disanggupi oleh korban,” ujar Kasat.
AKP Fahmi menambahkan korban bilang kepada tersangka OR bahwa lapak ini ada penyandang dananya atau bos dengan inisial FR.
Akhirnya korban menghubungi FR dengan menggunakan HP korban selanjutnya HP tersebut diserahkan kepada tersangka OR kemudian terjadi komunikasi antara tersangka OR dengan FR.
Dalam percakapan tersebut secara garis besarnya tersangka OR minta disediakan uang sebesar Rp 100 juta masalah dianggap selesai dan perkara lapak solar tidak akan diunggah di media dan tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari percakapan antara FR dengan tersangka OR terjadi tawar menawar yang pada akhirnya
terjadi kesepakatan sebesar Rp 30 juta selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 18.00 wib, FR mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Bank atas nama tersangka OR,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan kelima tersangka ini juga menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berlibur sekaligus menikmati pergantian tahun di Bali.
“Saat piknik dan menikmati tahun baru di Bali, kelima tersangka yang berada dalam satu mobil, akhirnya kita amankan di wilayah Jembrana. Dan kita bawa ke Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
AKP Fahmi mengatakan bahwa dari jumlah 17 orang yang mendatangi lapak korban, memang yang menjadi pelaku utamanya yakni 5 orang ini.
“Namun, juga masih akan kita cari yang lainnya, meskipun yang lainnya itu hanya ikut-ikutan nimbrung,” tambahnya.
Terkait kegiatan minyak solar yang ada di lokasi pemerasan, setelah penangkapan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sesaat setelah penangkapan kita langsung cek lokasi, ternyata tidak ada kegiatan apapun seperti yang disampaikan lima tersangka ini,” ujar Fahmi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Fahmi. (res)