JATIMTERKINI.COM: LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat mendapat dana sebesar Rp 6,3 miliar. Dana tersebut dikucurkan langsung Kanwil Kemenkumham Jatim.
Untuk penyaluran dana sebesar itu, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum gratis 2024. Sedangkan di Jatim terdapat 65 organisasi pemberi bantuan hukum yang masuk dalam kontrak kerja tersebut.
“Kami titipkan amanah dari negara untuk memberikan akses keadilan bagi warga tidak mampu dan termarjinalkan,” jelas Kadiv Yankumham Nur Ichwan didampingi Kakanwil Heni Yuwono.
Dikatakan Nur Ichwan, uang sebesar itu terdiri dari bantuan hukum litigasi sebesar Rp 5,3 miliar. Selebihnya bantuan hukum non litigasi sebesar Rp 1,08 miliar.
“Kami harap penyerapan dapat optimal dan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan,” tegas Ichwan.
Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di Ruang Raden Wijaya. Ichwan mengatakan, bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Untuk itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum, terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan
“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” papar Iwenk, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan, sejak disahkannya Undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.
Meski terdapat banyak kemajuan, Ichwan juga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam mewujudkan akses keadilan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
“Serta tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan paralegal,” kata dia lagi.
Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kemenkumham akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru di masing-masing Provinsi.
“Selain itu, program reakreditasi bantuan hukum akan dilakukan bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode tahun 2022-2024,” lanjutnya.
Penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum juga telah dilakukan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang lebih baik.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin terjamin dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan,” tambahnya. (Rud)