JatimTerkini.com
Headline JTHukrimNasionalSurabayaTerkini

Kurator muda Wachid Aditya Ansory jadi pemateri dalam Seminar Nasional “Kepailitan: Solusi atau Bencana?”

Kurator muda Wachid Aditya Ansory SH MH (kiri) menjadi pemateri dalam Seminar Nasional bertajuk "Kepailitan: Solusi atau Bencana?" yang digelar di Kampus Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya. Foto: ist
Kurator muda Wachid Aditya Ansory SH MH (kiri) menjadi pemateri dalam Seminar Nasional bertajuk “Kepailitan: Solusi atau Bencana?” yang digelar di Kampus Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Utang piutang yang berimplikasi pada kepailitan menjadi sisi krusial dalam dunia bisnis. Bahkan, belakangan ini muncul tanda tanya besar dari berbagai kalangan, apakah proses kepailitan menjadi solusi atau malah menjadi bencana?

Hal ini diungkap secara detail dalam seminar nasional bertajuk “Kepailitan: Solusi atau Bencana?” di Ruang Candi Penataran, Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Kamis (21/3/2024).

Seminar yang digelar oleh Law Firm Johanes Dipa (Advocate & Legal Consultant) ini bekerjasama dengan LBH Adhikara dan FH UWK. Dan acara ini mendapat antusias dari para peserta, yang terdiri dari pengusaha, praktisi hukum hingga para mahasiswa di Surabaya.

Ada dua narasumber yang mengupas tuntas seputar kepailitan, yakni Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH dan Wachid Aditya Ansory SH MH. Dengan dipandu oleh moderator Andien Larasati, mahasiswa UWK.

Bahkan, tampak suasana interaktif dan komunikatif sejak seminar tersebut dibuka. Para peserta satu persatu mengajukan pertanyaan, sebagai bentuk tingginya minat dan kepedulian terhadap tema yang diangkat kali ini. Diantaranya, pertanyaan menarik dari salah seorang peserta dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), yakni apakah bisa kreditor mengajukan pailit terhadap debitor yang tidak memiliki asset.

Wachid Aditya Ansory, atau akrab disapa Adit pun memaparkan bahwa berdasarkan UU Kepailitan, terdapat dua syarat utama untuk mengajukan pailit. Yaitu, adanya dua atau lebih kreditor; dan adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

“Syaratnya hanya itu, jadi kreditor bisa mengajukan pailit meskipun debitur tidak memiliki asset,” jelas Adit.

Tidak hanya itu, Rahmat, salah seorang praktisi hukum juga mengajukan pertanyaan sejauh mana keberpihakan Rezim UU No 37 Tahun 2004. Apakah UU ini lebih pro ke kreditor atau debitur?

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Dr Dwi Tatak Subagyo pun memberikan penjelasan bahwa setelah tahun 1998, UU Kepailitan tidak lagi memihak ke kreditor maupun debitur. Meskipun sebelumnya UU ini memang lebih berpihak kepada kreditor.

Tingginya minat peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan membuat forum tersebut menjadi ajang edukasi. Sehingga, para peserta akan semakin memahami berbagai aspek terkait kepailitan. Antusiasme tinggi dari para peserta menunjukkan jika seminar nasional dengan tema ini sangat penting. Karena kepailitan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia bisnis.

Sementara, usai seminar berlangsung Ketua Pelaksana Seminar Beryl Cholif Arrachman SH MM menyampaikan rasa terimakasih kepada segenap Keluarga Besar FH Universitas Wijaya Kusuma (UWK) atas terjalinnya kerjasama tersebut.

“Kami juga berharap acara-acara seminar semacam ini dapat terus diadakan di kemudian hari. Tentunya semata-mata dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat luas dan juga menjadi bagian untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa,” tambah Beryl. (Rud)