JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Kuatkan putusan PN, Herbalife dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Tinggi

Tim kuasa hukum Orantji Sofitje, Beryl Cholif Arrachman SH MM, May Cendy Aninditya Wilis Putri SH MM dan Shannon Spencer SH MH, dari Law Firm Johanes Dipa & Partner. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akhirnya menyatakan PT Herbalife Indonesia telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje.

Putusan PT tersebut termuat dalam amar Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024. Bahkan, putusan PT ini secara otomatis menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, yang sudah diputus tanggal 8 Januari 2024 lalu.

Tim kuasa hukum Orantji Sofitje, yakni Beryl Cholif Arrachman SH MM, May Cendy Aninditya Wilis Putri SH MM dan Shannon Spencer SH MH, dari Law Firm Johanes Dipa & Partner menyatakan, jika perkara tersebut berawal ketika kliennya yang merupakan member Herbalife mendadak dibatalkan sepihak membershipnya oleh Herbalife. Dan itu tentunya perbuatan sewenang-wenang dan dinilai tanpa dasar.

“Klien kami awalnya menerima pemberitahuan dari Herbalife. Intinya, menyebutkan bahwa ditemukan penjualan produk Herbalife atas ID membership klien kami di Butik Afica Banyuwangi, dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Dan, menurut Herbalife terhadap hal yang demikian Klien kami dianggap telah melanggar kode etik Herbalife,” kata May Cendy.

Menurut May Cendy, bahwa tuduhan Herbalife itu merupakan fitnah yang tidak benar. Pasalnya, Herbalife tidak pernah bisa menunjukkan bukti kebenaran atas tuduhannya tersebut. Kemudian, pihaknya mengajukan gugatan terhadap PT Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara, tambah Shannon Spencer, ketika sidang di PN Jaksel pihaknya telah menghadirkan Saksi Afica, selaku pemilik Butik Afica, yang justru menerangkan tidak pernah menjual dan memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica. Bahkan Saksi Afica juga memaparkan, jika pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Dengan adanya keterangan saksi tersebut, tentunya sangat kontradiktif dengan tuduhan Herbalife sebelumnya.

“Setiap produk Herbalife atas ID membership Klien kami selalu diberi tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale”. Hal ini dimaksudkan agar pembeli produk tersebut dapat mengetahui bahwa produk tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali. Dan faktanya kami berhasil membuktikan bahwa para pembeli produk Herbalife atas ID Klien kami tersebut benar-benar menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual lagi,” kata dia.

Tidak hanya itu, pada sidang tingkat pertama Herbalife justru mengajukan bukti berupa produk yang diklaim atas ID membership kliennya yang dijual kepada pihak lain. Ironisnya, di produk itu tidak ada tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale” seperti yang ditulisi oleh klien dia pada setiap produknya.

Bahkan, Herbalife juga mengajukan bukti produk yang diklaim atas ID kliennya dengan kondisi barcode yang sudah dirusak atau dipotong. Juga, Herbalife mengajukan bukti video scan barcode produk Herbalife yang justru menunjukkan kondisi barcode di produk tersebut dalam keadaan utuh tidak rusak atau terpotong.

May Cendy menduga bahwa tidak hanya kliennya yang menjadi korban atas kesewenang-wenangan Herbalife. Tetapi juga para member lainnya, dengan modus yang sama.

“Klien kami ini sudah berjuang keras untuk mengembangkan bisnis Herbalife. Bahkan, sampai harus meninggalkan keluarga dan mengeluarkan uang pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit. Bukannya diapresiasi, tapi malah dituduh yang tidak benar. Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba,” tambah Beryl Cholif.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menjatuhkan Putusan Nomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel tanggal 8 Januari 2024 yang menyatakan jika PT Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje.

Putusan itu ternyata juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dengan amar putusan bernomor: 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.

Dengan adanya putusan PT tersebut, dikatakan Beryl, bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dia menilai, jika putusan itu sangat adil, tepat dan berdasar hukum.

Beryl juga berharap, nantinya tidak ada lagi perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Herbalife kepada para membernya.

“Kami juga menghimbau agar Herbalife tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut dengan mengaktifkan kembali membership klien kami,” pungkasnya. (Rud)