JatimTerkini.com
Headline JTJakartaNasionalTerkini

Komnas Perempuan: Karhutla 2026 Bukan Sekadar Bencana Alam, Tapi Kegagalan Negara Lindungi Perempuan

Perempuan dan anak-anak menjadi korban Karhutla. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan kritik keras terhadap penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali membara sepanjang Agustus 2026. Karhutla yang terus berulang dinilai bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan alarm kegagalan tata kelola lahan dan abainya negara terhadap kelompok paling rentan: perempuan.

Bencana kali ini menghantam enam provinsi langganan karhutla: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Asapnya menyebar, melumpuhkan wilayah di sekitarnya.

Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam lima tahun terakhir, kejadian karhutla terus menanjak. Data BNPB mencatat 579 kejadian pada 2021, melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 1.329 kejadian pada 2025.

Di tahun 2026, situasinya lebih buruk. Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) mencatat luas area terbakar meningkat 120% pada periode Januari-Juni saja. Itu belum termasuk kebakaran masif sejak Agustus. Per 4 September 2026, BNPB mengindikasi 73.310,89 hektare lahan telah hangus.

Enam provinsi tersebut, menurut Komnas Perempuan, adalah wilayah yang terus-menerus dicatat mengalami kejadian berulang dengan area yang semakin meluas.

“Karhutla yang terus meningkat ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ini soal kegagalan mengenali kerentanan pada keberulangan bencana dan evaluasi serius terhadap kebijakan pembangunan dan perizinan usaha,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataannya.

Bukan Hanya Hutan yang Hilang, Tapi Masa Depan Perempuan

Komnas Perempuan menyesalkan, selama 25 tahun terakhir Indonesia telah kehilangan 33 juta hektare tutupan pohon akibat karhutla, merujuk data Global Forest Watch. Kerugiannya bukan hanya ekologis, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia: ancaman nyawa, krisis kesehatan, pengungsian paksa, pemiskinan, hingga hilangnya sumber penghasilan.

Bagi perempuan, dampaknya berlipat ganda.

“Karhutla berpotensi pada kerugian dan penderitaan perempuan yang berlapis seperti risiko kesehatan, pengungsian, dan beban kerja berlapis, kehilangan sumber penghidupan, pangan, serta risiko kekerasan berbasis gender yang tidak tertangani,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.

Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang berada di persimpangan kerentanan: perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, perempuan masyarakat adat, penyandang disabilitas, lansia, dan balita.

Bagi perempuan adat dan perempuan pedesaan, hutan bukan sekadar hamparan pohon. Hutan adalah pasar alam, lumbung pangan, apotek hidup, dan ruang spiritual. Ketika hutan terbakar, yang hilang adalah ekosistem kehidupan dan masa depan mereka dalam jangka panjang. Bahkan satwa liar pun kehilangan habitat dan pangan, bukti bahwa karhutla telah merusak seluruh ekosistem.

Kritik paling tajam diarahkan pada minimnya perspektif gender dalam penanganan bencana.

“Komnas Perempuan mengkhawatirkan ketiadaan data dan informasi yang dapat menggambarkan secara utuh terkait dampak-dampak karhutla terhadap perempuan, baik dalam situasi tanggap darurat, pemulihan, hingga langkah pencegahan ke depan,” tukas Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani.

Tanpa data terpilah, negara buta. Kebutuhan spesifik perempuan — seperti layanan kesehatan reproduksi di pengungsian, rasa aman dari kekerasan seksual, hingga akses bantuan yang setara — menjadi tidak terlihat dan tidak terpenuhi.

Padahal, Rekomendasi Umum CEDAW No. 37 mewajibkan negara memastikan sistem peringatan dini yang inklusif, data terpilah, dan perlindungan dari kekerasan seksual di pengungsian.

Jangan Hanya Padamkan Api, Cabut Izin Bermasalah

Komnas Perempuan mendesak negara tidak hanya hadir saat api membesar. Tanggung jawab negara jauh lebih mendasar: pencegahan, pengawasan ketat, penegakan hukum, dan pemulihan.

BNPB sendiri dalam laporannya mengakui, selain faktor alam, ulah manusia seperti alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak berbasis pengurangan risiko bencana menjadi pemicu signifikan.

Catatan Komnas Perempuan memperkuat itu: dari laporan pengaduan 2020-2025, ada 80 kasus terkait sumber daya alam, salah satunya berupa pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang di wilayah rentan karhutla.

“Ketika risiko terus berulang di wilayah dan dengan pola yang sama, negara perlu mempertanyakan kembali kebijakan pembangunan, tata kelola lahan, dan perizinan yang memungkinkan kerentanan tersebut terus berlangsung,” desak Komnas Perempuan.

Dalam situasi tanggap darurat, Komnas Perempuan menuntut standar HAM dan gender dipenuhi: evakuasi yang aman, pengungsian yang layak dan aman bagi perempuan, akses pangan, air bersih, sanitasi, kesehatan, hingga layanan psikososial. Termasuk memastikan partisipasi aktif, bebas, dan bermakna dari perempuan penjaga hutan dan masyarakat terdampak, bukan sekadar jadi korban.

Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah membangun komunikasi terbuka dengan negara-negara ASEAN yang ikut terdampak kabut asap lintas batas, dengan menggunakan kerangka HAM dan gender. (dks)