JatimTerkini.com
PolitikSurabayaTerkini

Kesalahan Administrasi, Logo Kop Surat Hasil Seleksi PPK, Bawaslu Minta KPU Berikan Penjelasan

Logo kop surat penetapan hasil seleksi PPK
Logo kop surat penetapan hasil seleksi PPK

Surabaya – Sejumlah pihak mempertanyakan ketidak sesuaian logo kop surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terkait hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu 2024.

Di surat pengumuman Pengumuman Nomor 308/PP.04-Pu/3578/2022 tentang penetapan hasil seleksi tersebut menggunakan logo Panitia Pemungutan Suara (PPS) seharusnya logo kop surat KPU.

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, belum memberikan penjelasan pasti ketidak sesuaian pengunaan logo kop surat tersebut.

“Ya Allah, bener, Suwun” katanya singkat melalui whatsapp-nya, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan menurut Sayuli, LO Partai Gerindra, dan Sri Sugeng Pujiatmoko, pengacara dan konsultan politik, mengatakan, ketidak sesuaian logo tersebut bisa disebut sebagai kesalahan administrasi.

Dilain pihak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Surabaya, akan meminta penjelasan KPU pada Jumat besok, 16/12/2022.

“Bawaslu meminta keterangan dari KPU, Jumat Besok” ungkap Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, melalui Whatsapp-nya, Kamis (15/12/2022).

Adapun menurut Novli Bernado Thyssen, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Surabaya, bahwa ketidak sesuaian logo penetapan PPK terpilih minta KPU Berikan Penjelasan.

“1.Surat Keputusan KPU membuat kegaduan di masyarakat. 2. Sebagai badan publik, KPU Surabaya dianggap tidak cermat dan teliti dalam membuat surat keputusan karena terdapat kesalahan administratif. 3. Apakah surat keputusan KPU yang sekarang beredar di masyarakat terkait dengan penetapan calon terpilih anggota PPK adalah benar surat resmi yang dikeluarkan KPU Surabaya atau tidak? Karena logo surat salah dan PPS tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk dan merekrut PPK” ulasnya.

“Lalu Bawaslu Surabaya akan memanggil KPU Surabaya untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, logo kop surat pengumuman penetapan hasil seleksi PPK untuk pemilu 2024, tidak sesuai. Logo kop surat menggunakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) seharusnya menggunakan logo kop Komisi Pemilihan Umum (KPU).