JatimTerkini.com
EkbisHeadline JTTerkini

Kemendag Warning Produsen MinyaKita DMO Dibawah 35 Persen

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan minimal 35% Domestic Market Obligation (DMO) untuk MinyaKita kepada BUMN Pangan, seperti ID FOOD dan BULOG.

Ketentuan ini sudah sesuai dengan Permendag 43/2025. Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menyatakan, produsen yang tidak menjalankan kewajiban distribusi minyak goreng minimal 35% DMO kepada BUMN Pangan akan mendapat sanksi melalui kebijakan terbaru itu.

“Pengaturan mandatori 35% ini (DMO) sifatnya wajib, artinya produsen apabila tidak sesuai 35% dengan yang dipersyaratkan, ini mengandung sanksi administrasi,” tegas Nawandaru dalam rapat koordinasi inflasi daerah, Jakarta.

Nawandaru mengatakan, sejak Permendag 43/2025 berlaku, Kemendag telah banyak melakukan sosialisasi kepada produsen, BUMN pangan, maupun pemerintah daerah yang membidangi dinas perdagangan. Sosialisasi ini guna mempercepat stabilitas harga MinyaKita sesuai HET Rp 15.700/liter, yang hingga kini masih konsisten di atas harga acuan.

Untuk itu, dia pun meminta agar pihak BULOG maupun ID FOOD ikut aktif melakukan pendekatan bisnis dengan para produsen minyak goreng agar dapat mengisi pasokan MinyaKita di BUMN. “Kok harga (MinyaKita) belum turun?’ Betul memang kami sampai saat ini masih tetap bersatu… Kami diharapkan (BUMN Pangan) segera melakukan pendekatan-pendekatan bisnis dengan produsen dan juga percepatan ini diperlukan untuk bisa mengisi pasokan di BUMN,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kemendag, sepanjang 1 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026, volume distribusi MinyaKita kepada Distributor Tingkat 1 atau D1 BUMN Pangan sebanyak 26.568,90 ton atau baru memenuhi 14,72% dari total produksi MinyaKita sebanyak 180.544,62 ton.

Jika dipilah, BULOG telah mendistribusikan MinyaKita itu sebanyak 17.972,86 ton (9,95%) dan ID FOOD sebanyak 8.596,04 (4,77%). Sedangkan distribusi MinyaKita melalui D1 Non BUMN Pangan mencapai 153.975,72 ton (85,28%).

Lebih lanjut, Nawandaru menekankan, Kemendag akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai kebijakan penerapan Permendag 43/2025 agar distribusi MinyaKita bisa berjalan sesuai harapan.

“Kami akan pantau by system dan akan kami evaluasi setiap bulannya, dan ini akan kami kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) untuk memastikan pengawasan monitoringnya apakah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” menyimpulkan.

Dalam dua hari terakhir, SP2KP Kemendag mencatat, harga MinyaKita masih konsisten tinggi di atas HET dengan dibanderol Rp 16.800/liter. Begitu pun dari pantauan panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan harga MinyaKita masih di kisaran Rp 16.449/liter hingga Rp 19.634/liter. (Dks)