JatimTerkini.com
Jakarta

Kejaksaan Mendorong Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini

jatimterkini.com – Kejaksaan sebagai penegak hukum di Indonesia harus kuat, tidak hanya secara kelembagaan, keuangan, atau sarana dan prasarana, tetapi juga dari segi kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hal ini penting mengingat kejahatan internasional dan kejahatan siber semakin berkembang dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan negara.

“Kejahataan transnasional, seperti judi online, judi bola online, dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara, tidak mengenal sekat wilayah, waktu, dan ruang. Kejahatan ini dapat menggerogoti perekonomian masyarakat dan bahkan melumpuhkan perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 di Bogor.

Di sisi lain, kejahatan siber juga semakin mengkhawatirkan. Kejahatan ini meliputi pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying, hingga peretasan institusi/lembaga negara dan lembaga keuangan.

“Kejahatan siber perlu diantisipasi dengan mitigasi risiko, yang salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan SDM penegak hukum dalam bidang teknologi informasi,” ujarnya.

Dalam proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045, Kejaksaan harus melakukan metamorfosis penegakan hukum modern.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utama metamorfosis penegakan hukum modern, yaitu:

1. Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.

2. SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.

3. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.

4. Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.

Keempat syarat tersebut harus dipenuhi oleh Kejaksaan untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di era globalisasi.

Dengan demikian, Kejaksaan dapat menjadi institusi penegak hukum yang kuat dan profesional, serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan negara.

Di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum. Suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global.

Oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.

Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia.

“Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara,” ujarnya.

Penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.

“Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,” tegasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.

Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Kemudian, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional.

Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.

Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. “Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini,” pungkasnya. (res)