Gresik-JATIMTERKINI.COM:Agus Syaiful (35), pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) yang beraksi di Menganti terpaksa di dor. Pasalnya, residivis asal Probolinggo ini berusaha kabur saat dikeler ke kantor polisi.
Di depan petugas, pelaku yang tinggal di Lidah Kulon, Kelurahan Lakasantri, Surabaya itu mengaku dia nekat mencuri lantaran kecanduan judi online (judol). Namun, dalam aksi yang kedua kali ini, Agus sangat apes. Dia terlebih dulu tertangkap sebelum berhasil membawa kabur ranmor hasil curiannya.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, kejadian itu berawal Senin (9/9/2024) sekitar 09.00 WIB. Korban yang bernama Djupuk (64) asal Desa Sidojangkung RT 8 RW 3 , Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tengah memarkir sepeda motornya di depan rumah saudaranya. Dan tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB korban selesai Sholat Duhur di Masjid.
Kemudian, korban melihat ada keramaian warga dan beberapa petugas kepolisian. Korban pun mendekat. Djupuk ingin memastikan kejadian tersebut ternyata ada seorang pelaku Curanmor yang diamankan. Djupuk kembali kaget, lantaran sepeda motor yang diambil oleh pelaku ternyata miliknya.
“Saat korban melihat keadaan sepeda motor miliknya ternyata kunci kontaknya sudah dirusak oleh tersangka dengan menggunakan kunci Leter T,” tegas Kapolsek, Selasa (10/9/2024).
Roni memaparkan, sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu melalukan pemantauan terhadap motor yang hendak dicurinya. Lantaran situasi dianggap sepi, tersangka kemudian mendekati motor milik korban yang jadi incarannya. Dengan berbekal kunci T, tersangka akhirnya berhasil menggondol motor milik korban.
“Saat tersangka membawa sepeda motor korban kurang lebih berjarak 50 meter dari lokasi pencurian diketahui oleh warga dan bertepatan anggota Opsnal melintas di sekitar TKP, kemudian tersangka berhasil dilakukan penangkapan,” jelas Roni.
Ketika di tangkap, tersangka masih mengantongi Kunci T di tubuhnya. Dan tersangka mengaku jika dirinya beraksi bersama temannya bernama MN alias Mat, yang kabur lebih dulu setelah aksi mereka kepergok warga setempat.
“Diketahui peran masing – masing tersangka, untuk AS yang tertangkap sebagai eksekutor (Pemetik) dan temannya inisial MN alias Mat kabur dan masih DPO. Mat berperan sebagai pengawas situasi dan menunggu diatas sepeda motor,” papar Roni.
Bahkan, ketika dikeler untuk pengembangan perkara, tersangka berusaha kabur. Takut membahayakan petugas, kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Selain mengamankan tersangka, pihak kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tahun 2011 Nopol W 4279 DF dan kunci T milik tersangka,” ungkap Roni.
Atas perbuatan itu tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.
“Kami mengimbau masyarakat Menganti khususnya, dan masyarakat Gresik umumnya, agar selalu mengawasi dan mengamankan kendaraannya. Bila perlu gunakan kunci ganda,” tambah Kapolsek Menganti ini. (Rud)