Surabaya – Peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja Outsourcing Cahya Indra Wibawa, Warga Jojoran Gubeng di PT Great Wall Steel (GWS) Waru Sidoarjo hingga meninggal dunia pada 5 September 2026 lalu direspon pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Tri Widodo, ST SH MH, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur saat ditemui mengatakan, bahwa pihak Disnakertrans Jatim sudah melakukan upaya sesuai prosedur serta mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Per Tanggal 17 lalu Kami sudah menjelaskan kepada LBH yang mendampingi keluarga korban bahkan saat melakukan unjuk rasa pada 1 Oktober kemarin juga kami sudah menyampaikan penjelasan dan bahasa yang sama, kami telah melakukan pemeriksaan sesuai aturan jadi tidak yang ditutup-tutupi, yang ditutupi pemerintah apa gak ada kepentingan di kita,” ujar Tri Widodo, Rabu (14/10/2026).
Tri Widodo juga menjelaskan bahwa Disnakertrans Jawa Timur sudah melakukan upaya sesuai koridor ketentuan undang-undang serta melakukan tanggung jawab sesuai Tupoksi sebagai instansi pemerintah.
“Jadi secara pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas juga dilakukan pembinaan-pembinaan karena itu juga merupakan tugas dan tanggungjawab kita,” ujar Tri Widodo.
“Tugas kita itu pembinaan sampai penegakan hukum sudah kita lakukan semua dan jika tidak kita lakukan, kita salah,” imbuhnya.
Yang paling pokok pada Disnakertrans sambung Tri Widodo adalah justru memberikan hak-hak nya dari ahli waris dari korban.
“Namun pada kenyataannya, ahli waris tidak mau menerima hak-hak tersebut. Jadi waktu kejadian diberikan santunan dari perusahaan tidak boleh menerima? dari BPJS pun juga tidak memberikan syarat-syarat untuk menerima itu. Itu kan sulit,” ungkap Tri Widodo.
Menyikapi dengan kondisi demikian Tri Widodo meminta pengawas untuk membuat kebijakan tertulis baik ke kedua perusahaan itu dan BPJS nya.
“Sebenarnya secara umum kita semua sudah koordinasi sudah jalan, tapi jika ada desakan seperti ini kan kita bikin tertulis. Secara prinsip, kita berterima kasih dibantu mengkampanyekan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 merupakan kewajiban kita bersama,” ulas Tri Widodo.
Disisi lain Tri Widodo juga menampik jika ada ‘kongkalikong atau main mata’ antara Disnakertrans dan kedua perusahaan serta Tri Widodo juga mempersilahkan melaporkan jika adanya hal tersebut.
“Saya pribadi tidak kenal dan saya yakin pengawas kami profesional, di zaman seperti saat ini tidak mungkin dan tidak benar dan kalaupun bener kan tinggal melaporkan, iya kan,” tutur Tri Widodo.
“Tupoksi Kami ini sebenarnya mendorong hak-haknya ahli waris semestinya diterima meski toh dianggap berperkara terima dulu, perkaranya tetap lanjut kalau berperkara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan LBH FSPMI yang tergabung dalam TABUR PARI (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) menagih keseriusan Polsek Waru dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam menangani kematian Alm Cahya.
Tabur Pari pun memberikan beberapa tuntutan kepada sejumlah pihak salah satunya Disnakertrans Jawa Timur yakni mendesak pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran K3 di PT Great Wall Steel dan Pemerintah harus melakukan evaluasi dan pengawasan K3 agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

