JATIMTERKINI.COM: Sejumlah Kepala Desa (Kades) penerima bantuan khusus keuangan desa (BKKD) berupa Mobil Siaga Desa kembalikan uang cashback sebesar Rp220 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pengembalian uang ‘hasil dugaan korupsi’ itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman.
“Kami menerima pengembalian Rp200 juta (uang cashback) dari beberapa desa,” jelas Aditia kepada awak media.
Meski demikian, Aditia enggan membeberkan dari Kades mana saja yang mengembalikan uang tersebut.
Lantas, pengembalian uang itu apakah menggugurkan perbuatan pidana para Kades? Aditia memastikan bahwa siapa pun yang terlibat akan tetap dilakukan pemeriksaan. Meski, sementara Kejari masih fokus memeriksa perusahaan dealer dan sales yang menyediakan mobil tersebut.
“Besaran uang cashback yang diserahkan para kades ke kami bervariatif, ada yang Rp15 juta dan ada juga dibawahnya,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa Bojonegoro menelan anggaran Rp98 Miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro TA 2022. Dan, tiap desa menerima Rp250 juta dalam penganggaran mobil siaga desa tersebut.
Kejari Bojonegoro sebelumnya juga telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Pada proses penyidikan, Kejari memeriksa perusahaan dealer dan sales penyedia mobil siaga yang diberikan ke 384 desa di Kabupaten Bojonegoro tersebut. (Ruh)