JatimTerkini.com
BanyuwangiHeadline JTHukrimJatimTerkini

Kasus KDRT yang sempat viral, Sharon Milan dan Willy Soedargo akhirnya hidup bahagia dengan Restoratif Justice

Sharon Milan (kiri), Willy Soedargo (kanan) bersama kuasa hukumnya Billy Handiwiyanto SH MH (tengah). Foto: net

JATIMTERKINI.COM: Sharon Milan dan Willy Soedargo kini kembali hidup bersama dengan bahagia. Pasangan ini sebelumnya sempat viral lantaran kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menimpanya.

Kasus KDRT pasangan asal Banyuwangi ini memuncak pada April 2024. Bahkan, kasus ini menjadi perbincangan nasional. Tidak hanya podcast Uya Kuya yang membahasnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga berada di dalamnya sebagai penasehat hukum.

Apalagi, kalau itu Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi hingga berujung penahanan terhadap pengusaha ini.

Namun siapa sangka, jika saat ini Sharon dan Willy kembali hidup rukun sebagai pasangan suami istri.

Viralnya kasus ini berawal dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Dia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahannya dengan Willy.

Tidak hanya itu, Sharon mengaku, ketika melahirkan anak ketiga, Sharon juga mengalami perlakuan kasar dari suaminya itu. Sharon juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

Saat itu, Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini.

Karena menjadi perhatian publik, Podcast Uya Kuya pun mengundang Sharon. Hingga kasus ini menjadi viral di media sosial (medsos).

Ramainya kasus itu di medsos membuat Polresta Banyuwangi gerak cepat, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Willy.

“Senin (15 April 2024) sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega.

Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

Pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penahanan Willy tentunya membuat Sharon Milan senang. Sharon menyatakan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega SIK.

“Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis dia di IG nya pada 20 April 2024.

Kasus KDRT yang menimpa Sharon Milan dan Willy Soedargo ini memang sangat rumit. Meski demikian, kasus yang sempat menghebohkan jagat dunia maya ini akhirnya berakhir dengan damai.

Informasi yang diperoleh JatimTerkini.Com, adanya perdamaian atas pasangan yang berseteru ini lantaran peran dari advokat muda Billy Handiwiyanto SH MH. Billy yang merupakan putra dari pengacara senior Dr George Handiwiyanto SH MH ini berhasil mendamaikan keduanya. Hingga kemudian Kejaksan Agung (Kejagung) RI merespon dengan mengabulkan Restoratife Justice.

Kemudian, Jampidum memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Meski demikian, ketetapan Restoratif Justice ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.

Atau, terdapat putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

Sementara, dalam keterangannya kepada awak media, Billy membenarkan jika menjadi kuasa hukum Willy Soedargo. Dan kini perkaranya sudah selesai, berakhir dengan damai.

Dikatakan Billy, filosofis dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

“Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” papar Billy. (Rud)