JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMalangTerkini

Kasus deposito BTPN Malang temui titik terang, 5 saksi ringankan terdakwa

Terdakwa FM Valentina ketika berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Andry Ermawan SH terkait keterangan saksi. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan deposito Taseto BTPN Malang menemui titik terang. Lima orang saksi, dari enam orang saksi yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang malah meringankan terdakwa FM Valentina, direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH).

Bahkan, Nurul Fauziah SE, marketing Bank BTPN Malang, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kasus tersebut mengaku kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, bahwa dia mengetahui persis kasus tersebut. Mulai dari pembukaan rekening Taseto, pemindah bukuan, penutupan hingga penarikan uang itu oleh Valent. Termasuk pengisian form aplikasi hingga contoh tandatangan dan penutupan dilakukan dan disetujui oleh pelapor, yakni almarhum dr Hardi Soetanto. Ketika itu, dr Hardi masih menjadi suami Valentina.

“Memang saya menjelaskan, untuk membuka rekening Taseto itu, harus pakai nama lain karena bu Valent sudah memiliki rekening Taseto. Yang belum adalah dr Hardi,” jelas Nurul.

Kemudian, kata Nurul, dr Hardi menyetujui
pembukaan rekening dengan menggunakan namanya tersebut. Apalagi, uang Rp 500 juta yang dipakai untuk membuka rekening itu adalah milik Valentina. “Saya sebagai marketing Bank BTPN Malang membantu mengisikan form dokumen aplikasi di hadapan bu Valent dan dr Hardi di rumahnya,” tegas Nurul.

“Termasuk saat bu Valentina tandatangan semua form atas nama suaminya, diketahui oleh dr Hardi. Tidak ada masalah. Setelah semua selesai, saya yang membawanya form itu ke customer service BTPN untuk proses pembukaan rekening. Uang untuk membuka rekening itu, didebet dari rekening bu Valentina ke rekening baru Taseto atas nama dr Hardi,” kata dia lagi.

Tidak hanya itu, di hadapan majelis hakim, Nurul juga menunjukan surat pernyataan yang dia buat terkait proses pengajuan dan penarikan hingga penutupan rekening deposito yang kini dipersoalkan oleh Hendri Irawan, anak dari dr Hardi tersebut.

Menurut Nurul, setelah semua proses dilakukan dan mengetahui dr Hardi, kemudian terbit buku tabungan Taseto baru atas nama dr Hardi. “Uang itu baru kembali lagi ke rekening bu Valentina, setelah jatuh tempo enam bulan kemudian. Selain dapat LCD TV, bu Valentina dan dr Hardi menerima bunga yang totalnya sekitar Rp 14 juta,” papar Nurul.

Sementara, empat saksi lain dari BTPN Malang, yakni Setyaningrum, Listyawati, Lisa hingga Dito lebih menjelaskan soal proses SOP yang harus dijalankan saat pembukaan
hingga penutupan rekening baru. “dr Hardi malah komplain tidak pernah merasa membuka rekening tersebut,” papar Listyawati, mantan Funding Branch Manager Bank BTPN Malang.

Sedangkan, Hendri Irawan, anak almarhum
dr Hardi, yang mengajukan pra peradilan hingga kasus yang sudah 12 tahun dibuka kembali itu mengaku jika dirinya mengetahui ayahnya punya rekening Taseto di Bank BTPN Malang berdasarkan keterangan ayahnya saja. Dia tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. “Papa saya hanya cerita punya rekening itu,” kata dia.

Namun demikian, Hendri tidak pernah tahu bentuk fisik seperti buku tabungan yang bertuliskan uang rekening Rp 500 juta tersebut. Termasuk, proses pembukaan hingga penutupan rekening.

Kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH dan Agus Budi Wahono SH, mengaku keberatan atas keterangan saksi Hendri.

“Kami keberatan, dan keterangan saksi Hendri kita tolak. Keterangan itu sangat lemah. Semua kata ayahnya. Tidak mengetahui sendiri fakta yang sebenarnya,” tegas Andry kepada JatimTerkini.com.

Bahkan, lanjut Andry, apa yang dikatakan saksi kunci Nurul sudah sangat gamblang dalam mengurai kasus tersebut. “Saksi yang
kami tunggu adalah Nurul. Dia saksi
fakta yang langsung bertemu dengan
korban (dr Hardi) dan Valentina. Sudah jelas dikatakan, semua aplikasi permohoan pembukaan hingga penutupan rekening disaksikan korban,” terang Andry.

Keterangan Nurul, tambah Andry, sudah sangat kuat. Sehingga, pembukaan dan penutupan rekening diperbolehkan oleh korban. “Sudah kita pertegas berkali-kali. Diceritakan dia, uang Rp 500 juta itu dipindahkan dari rekening Valentina untuk dipinjamkan dalam pembukaan rekening atas nama dr Hardi,” ungkap Andry.

“Kalau sejak awal keberatan, untuk apa Hardi memberikan KTP miliknya kepada Valentina saat membuka rekening itu. Dan, Hardi menyetujui semua prosedur yang ada,” urainya. (rudi)