
Surabaya – Empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Dilarang bepergian ke luar negeri. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekalnya.
Keempat petinggi tersebut atas nama Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pencekalan yang diajukan Penyidik KPK berlaku sampai bulan Juli 2023.
“Pencekalan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Pencekalan ini dilakukan sambung Ali supaya empat orang Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tetap berada di Indonesia, dan kooperatif waktu Penyidik KPK memerlukan keterangannya.