JatimTerkini.com
-->
Headline JTHukrimJakartaJatimSurabaya

Kasus Dana Hibah, KPK Cekal Empat Petinggi DPRD Jatim Pergi Ke Luar Negeri

Ilustrasi

Surabaya – Empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Dilarang bepergian ke luar negeri. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekalnya.

Keempat petinggi tersebut atas nama Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Surat pencekalan ini dikirim KPK terkait proses penyidikan kasus suap pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pencekalan yang diajukan Penyidik KPK berlaku sampai bulan Juli 2023.

“Pencekalan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Pencekalan ini dilakukan sambung Ali supaya empat orang Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tetap berada di Indonesia, dan kooperatif waktu Penyidik KPK memerlukan keterangannya.

“Langkah cegah diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik KPK,” ungkapnya.

Related posts

Kejari Tanjung Perak Surabaya Ajak Siswa SMA Patuh Hukum dan Bijak Bermedsos

redaksi

Bareskrim limpahkan perkara dugaan korupsi RSUD dr Soewandhi ke Kejagung

Rudy

Andry Ermawan SH jadi Ketua Tim Hukum Anies Baswedan di Jatim: Kami siap jaga marwah Pemilu 2024

Rudy