
Jember-JATIMTERKINI.COM: Kasus penggusuran paksa rumah Jalan Mawar, Lingkungan Tegal Rejo, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, kembali memanas. PT KAI Daop 9 Jember kembali digugat oleh warga lantaran melakukan penggusuran sepihak tanpa putusan pengadilan.
Warga dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Agung Silo Widodo Basuki SH., MH., Aris Fiana SH., dan Ani Nurmasari SH., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 11/Pdt.G/2026/PN JBR.
Dalam gugatannya, Agung menegaskan, bahwa SHGB No.676 telah terbukti jika tanah yang diklaim PT KAI merupakan tanah negara obyek nasionalisasi. Artinya, tanah tersebut hasil nasionalisasi aset milik Belanda.
Sedangkan, PT KAI mengklaim tanah tersebut hanya berdasarkan Grondkaart No.11 (Peta Belanda). “Dengan adanya gugatan baru ini, maka obyek yang disengketakan adalah rumah-rumah yang diklaim oleh PT KAI, dan kini kita perselisihkan terkait kepemilikan,” ujar Agung.
Karena, menurut Agung, warga menempati rumah-rumah tersebut sudah puluhan tahun. Bahkan, warga yang merupakan ahli waris eks pegawai PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) itu juga sudah menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada Kantor Pajak.
Selain itu, Agung menerangkan, bahwa warga yang menempati rumah di Jalan Mawar itu hasil dari orangtua mereka, yang saat itu gaji orangtua mereka dipotong oleh PJKA (sekarang PT KAI) untuk biaya perumahan atau tempat tinggal.
“Klien kami mengangap bahwa itu rumah yang dulunya diperoleh dari orangtuanya, yang juga dipotong gaji oleh PJKA untuk mendapatkan hak tempat tinggal sebagai rumah. Nah, sekarang rumah yang dijanjikan sesuai bukti pemotongan gaji belum pernah diberikan. Sehingga rumah yang ditempati itu masih berstatus sengketa kepemilikan antara klien kami dan PT KAI,” terangnya.
Dalam memori gugatannya, Agung juga menyebut adanya dugaan penyimpangan terbitnya SHGB oleh BPN atas nama PT KAI. Ia mengatakan, jika tanah tersebut untuk keperluan khusus suatu perusahaan negara, seharusnya BPN memberikan hak pengelolaan atau hak pakai, bukan SHGB.
Tidak hanya itu, pada 2019 PT KAI juga melakukan penarikan SPPT PBB dari para warga Jalan Mawar. Padahal penarikan itu tanpa dasar hukum, bahkan semakin membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Dengan demikian adanya gugatan baru ini semakin jelas bahwa rumah yang di tempati klien kami itu masih berstatus quo. Jadi belum diputus dalam gugatan baru ini siapa yang paling berhak terhadap obyek yang dipersengketakan,” tambahnya.

Sementara, gelombang aksi massa atas penolakan penyegelan sepihak rumah warga di Jalan Mawar oleh PT KAI semakin memuncak. Kantor PT KAI Daop 9 Jember, beberapa waktu lalu, di demo oleh ratusan massa yang mengatasnamakan “Topi Bangsa”.
Mereka mengecam keras atas upaya penyegelan paksa rumah warga tersebut. Massa “Topi Bangsa” yang diketuai Gus Baiqun menilai, bahwa obyek tanah tersebut masih berstatus sengketa hukum. Dan belum ada putusan pengadilan yang menyebutkan jika tanah tersebut milik PT KAI.
“Kita ini negara hukum. Kalau memang ada putusan pengadilan yang inkrach, silakan dijalankan. Tapi kalau tidak ada, jangan bertindak sewenang-wenang,” tegas Suwantoro, koordinator aksi.
Bahkan, Ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim S.Sos., juga memberikan surat resmi pada PT KAI agar warga Jalan Mawar kembali diberikan akses untuk menempati rumah mereka yang disegel paksa oleh PT KAI. Sayangnya, surat resmi tersebut tak pernah digubris oleh PT KAI.

Sehingga, warga kembali mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar jika PT KAI tak memberikan akses warga untuk menempati rumah mereka. (red)

