
Nganjuk-JATIMTERKINI.COM: Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, dipastikan tidak bisa mengajukan pencairan dana desa tahap kedua. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Yuliantono tersandung kasus dugaan korupsi dana desa, yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Sopingi, saat ini ada sekitar 31 Desa yang tak bisa mencairkan dana desa 100 persen. “31 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa itu ada yang tidak mencairkan di tahap 1 sebanyak 1 desa dan di tahap 2 ada 30 desa,” ujarnya.
Ia mengatakan, pencairan dana desa ada dua tahap di tahun 2025. Tahap pertama dilaksanakan pada Januari-Juni 2025. Sedangkan tahap kedua pada April-Desember 2025.
Dana desa dilaksanakan sesuai dengan kategori desa. Ada dua kategori. Yakni, dana desa earmark dan dana desa non-earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang pengalokasiannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Diantaranya, untuk program BLT dana desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional desa. Kemudian dana desa non-earmark dapat ditujukan untuk gaji pegawai hingga program pembangunan.
Di pencairan tahap pertama ada satu desa yang tidak mencairkan dana desa. Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan. Lantaran tidak bisa mencairkan dana desa tahap pertama maka Desa Sawahan tidak boleh mencairkan dana desa tahap kedua.
Puluhan desa gagal melakukan pencairan tahap kedua lantaran terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Alokasi, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Ia menyebut, pada November lalu, ada perubahan peraturan pada PMK Nomor 81 Tahun 2015. PMK tersebut resmi digantikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 menjelaskan tentang syarat pencairan dana desa tahap kedua. Salah satunya adalah tenggat waktu pengajuan ke pemerintah pusat, yang maksimal pengajuan dilakukan pada September 2025.
“Sudah saya sampaikan, Desa Dadapan tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap kedua pada tahun 2025 karena kepala desanya terlibat dugaan korupsi,” tambah Sopingi
Karena Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono, masih berada di balik jeruji besi, Dana Desa yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat desa gagal dicairkan. Kades sebagai Terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana APBDes yang bersumber dari Dana Desa, senilai Rp Rp978.794.459.
Kades Yuliantono, sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) 2023-2024, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Surat dakwaan atas perkara bernomor: 177/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara Januari 2023 hingga Desember 2024.
Terdakwa Yuliantono diduga mempergunakan anggaran hasil pencairan untuk kegiatan konstruksi (fisik) maupun belanja barang/jasa (non-fisik) yang bersumber dari APBDes. Namun, anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK).
Disebutkan dalam dakwaan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non-fisik yang telah ditetapkan dalam APBDes Dadapan Tahun Anggaran 2023-2024 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan subsider, disebutkan secara spesifik bahwa sisa anggaran diduga kuat telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Jumlah kerugian negara yang timbul dari penyalahgunaan ini mencapai Rp978.794.459.
Beberapa dokumen penting, termasuk satu bundel asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan Pelebaran Jembatan dan pembangunan sejumlah jalan desa di Dusun Sumberjo dan Sumberagung Tahun 2023, telah dilampirkan dalam berkas perkara sebagai barang bukti, termasuk puluhan stempel yang diduga sebagai alat memalsukan laporan keuangan atas kegiatan proyek fiktif. (rud)

