JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Jika Sebelumnya Terbatas, Obyek Praperadilan di KUHAP Baru Diperluas

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Di dalam KUHAP baru tidak hanya mengatur kewenangan Advokat yang lebih besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, regulasi baru ini juga memperluas obyek praperadilan.

Dilansir dari MARINews, penjelasan umum KUHAP Baru menyebutkan bahwa Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana. Penyusunan muatan materi hukum (legal substance) KUHAP baru juga telah mengadopsi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 158 huruf a dalam KUHAP Baru mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.

Lebih lanjut, Pasal 89 KUHAP Baru juga telah menjelaskan bentuk upaya paksa, yakni meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Selain itu, KUHAP baru telah diperkuat dengan adanya perluasan objek praperadilan, seperti penyitaan benda yang tidak ada hubungan tindak pidana oleh pihak ketiga, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), dan penangguhan pembataran penahanan.

Perluasan objek praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah juga berhubungan erat dengan penambahan kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan perjanjian penundaan penuntutan. Pasal 1 angka 17 KUHAP Baru menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Perjanjian penundaan penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Pengaturan tersebut termuat dalam Bab XVIII bagian ketiga mengenai perjanjian penundaan penuntutan yang memuat dalam Pasal 328.

Ketentuan Pasal 163 KUHAP Baru telah pula menjelaskan ketentuan acara pemeriksaan praperadilan, muatan putusan praperadilan, dan hak mengajukan ganti rugi. Kemudian, Pasal 164 KUHAP Baru mengatur putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Pada akhirnya, materi Praperadilan yang Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran penahanan

Sehingga, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jika sebelumnya praperadilan dalam KUHAP lama memiliki ruang lingkup yang terbatas, namun sekarang telah ada penguatan dan perluasan obyek praperadilan. Sehingga dapat menjadi penyeimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. (red)