JatimTerkini.com
Headline JTJatimTerkini

Jabatan Khofifah-Emil masih diperpanjang hingga Februari 2024, Rek!

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dipastikan akan tetap menjabat hingga Februari 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Diketahui, pasal itu mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023. Sementara, 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019.

Sehingga, jabatan mereka sebenarnya belum penuh selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” jelas Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Dengan demikian, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tak jadi melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023 mendatang. Keduanya bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

Sementara, Emil mengaku akan berkoordinasi untuk tetap menjalankan tugas sebagai Wagub.

“Ini masih koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait. Tapi sekiranya sesuai yang kami pahami dari sekilas melihat kutipan putusan, yang terpenting mudah-mudahan bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” tegas Emil, dilansir Berita Jatim.

Sejak putusan itu, MK mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Pertama, pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.

Dan, kelompok ini harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kedua, kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Dikatakan Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” jelas Saldi.

Sedangkan Pilkada Serentak masih akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama.

Artinya, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.

Uji materi UU Pilkada Serentak sendiri diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Emil masih bisa menjabat hingga 13 Februari 2024. Murad seharusnya masih bisa menjabat hingga 24 April 2024. Bima Arya dan Didie Rachmin bisa memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024. Marten Taha masih menyisakan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024; Hendri Septa hingga 9 Mei 2024; dan Khairul hingga 2 Maret 2024. (Rudi)