JatimTerkini.com
Headline JTJakartaPolitikTerkini

Israel diseret ke Mahkamah Internasional, Komisi I DPR: Pemerintah harus tiru langkah Afsel

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Afrika Selatan (Afsel) akhirnya menyeret Israel ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang. Karena tak sedikit korban dari anak-anak dan wanita atas aksi genosida yang dilakukan negeri zionis itu.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia segera melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan Afsel. Dan Afsel merupakan negara pertama yang melakukan langkah hukum tersebut.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina. Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya.

Pasalnya, semakin banyak negara yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional, lanjut politisi Fraksi PKS ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

“Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” kata dia lagi.

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” tambah Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Seperti diketahui, Afrika Selatan (Afsel) telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994. (Rudi)