JatimTerkini.com
Kediri Raya

Hasil Koordinasi Pelaksanaan Trecing Begini

Polres Trenggalek – ” Menindak lanjuti koordinasi dengan kodim 0806 Trenggalek , bahwa pelaksanaan trancing kontak erat mulai hari ini laporannya harus 1 : 10 . Artinya 1 orang terkonfirmasi positif harus melakukan tracing kontak erat sebanyak 10 orang,” ucap Iptu Kaelani Kapolsek Pule kepada para Bhabinkamtibmas pada pagi ini. Senin ( 23/8 ).

Hal tersebut disampaikanya Untuk menyamakan pola tindak dan laporan senergitas tiga pilar desa sebagai ujung tombak dalam penanganan Covid-19 maka pelaksanaan traccing dan laporannya mulai saat ini ke depan harus menggunakan rumus 1: 10.

Pemerintah berbagai negara melakukan contact tracing tersebut guna mengendalikan laju penyebaran virus yang mulai diidentifikasi Desember 2019 tersebut. Banyak orang kemudian dipantau dan dievaluasi saat diketahui pernah kontak dengan pasien positif Covid-19.

 

Identifikasi terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 inilah yang merupakan konsep contact tracing. Gagasan di balik konsep ini adalah pencegahan penyebaran infeksi ke kerumunan besar atau komunitas melalui pemutusan rantai transmisi.

 

Koordinasi sebelumnya juga sempat dilaksanakan di Koramil 0806/10 dengan melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa da Satgas Desa sebelum informasi tambahan dalam pelaksanaan trecing muncul.

Dari hasil koordinasi sebelumnya, dalam pelaksanaan trecing didapatkan hasil dengan rumus 1:8 dengan berbagai pertimbangan mengingat wilayah Pule medanya pegunungan mencari kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid sulit dijangkau.

 

Adanya perubahan dan ketentuan yang baru, unsur tiga pilar juga akan melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk dari hasil koordinasi satuan atas.