JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Gugatan PT BCS ditolak hakim, ini tanggapan kuasa hukum P3SRS Tunjungan Plaza 5

Kuasa hukum P3SRS Tunjungan Plaza 5, Billy Handiwiyanto SH MH. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Gugatan PT Best Crusher Sentalindojaya (BCS) terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza (TP) 5 akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim itu disampaikan dalam sidang ecourt, yang menyebutkan bahwa gugatan PT BCS tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Selain itu, hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar sebanyak Rp235 ribu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum P3SRS TP 5, Billy Handiwiyanto SH MH mengatakan, jika pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Kata Billy, gugatan sederhana yang diajukan penggugat adalah prematur.

“Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru,” tegas Billy.

Menurut Billy, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.

“Jadi, perlu digarisbawahi bahwa perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” jelasnya.

Dan untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi, kata Billy, dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat di hadapan notaris Anita Anggawidjaja SH.

Dikatakan Billy, pembentukan P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya sudah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang satuan rumah susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 1997 tentang rumah susun.

“PT Best Crusher Sentralindojaya melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5-Superblok pada tanggal 16 November 2017, di mana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT Best Crusher Sentralindojaya, unit tersebut sejak Tahun 2017,” ungkap Billy.

Untuk Akta Jual Beli (AJB), lanjut Billy, dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT Pakuwon Jati Tbk dengan PT Best Crusher Sentralindojaya.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023, yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak Tahun 2016,” paparnya.

Sementara, dengan ditolaknya gugatan PT BCS oleh hakim PN Surabaya, Billy menyatakan, masih mempelajari putusan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut intinya PT BCS meminta ganti kerugian 2 periode, yaitu Oktober sampai Desember 2023 dan Januari hingga Maret 2024 sebesar Rp 50.519.841.

PT BCS sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp 550.800.000.

Sesuai dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, itu tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp 500.000.000.

Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu. (Rud)