JatimTerkini.com
Headline JTPeristiwaPolitikTerkini

Gencatan senjata gagal, AS gunakan veto, Iran ancam bom

Wanita dan anak-anak yang menjadi korban invasi militer Israel ke Jalur Gaza. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Melalui hak veto-nya, Amerika Serikat (AS) mengganjal perdamaian Israel-Palestina melalui gencatan senjata. Sehingga Iran pun mengancam akan meledakan wilayah Israel.

Ancaman itu disampaikan Menteri Luar Negeri Iran setelah Dewan Keamanan (DK) PBB gagal mengadopsi resolusi gencatan senjata di Gaza.

“Selama Amerika Serikat mendukung kejahatan rezim Zionis dan kelanjutan perang, ada kemungkinan muncul ledakan tak terkendali dalam situasi di kawasan itu,” tegas Hossein Amir-Abdollahian kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam panggilan telepon, dilansir AFP.

Ancaman itu terlontar hanya beberapa jam setelah AS memveto resolusi DK PBB dalam pemungutan suara. AS menilai resolusi yang diajukan Uni Emirat Arab (UEA) itu tidak sesuai dengan kenyataan

Resolusi itu dianggap bakal membuat Hamas mengulangi serangan 7 Oktober lalu. DK PBB gagal mengadopsi resolusi gencatan senjata kemanusiaan, warga Gaza pun terancam hadapi krisis kemanusiaan yang kian parah.

Bahkan, Amir-Abdollahian menyerukan agar perbatasan Rafah segera dibuka demi memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza.

Dalam percakapan telepon itu, Amir-Abdollahian juga memuji Guterres karena menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak DK PBB mengambil sikap.

“(Itu adalah) tindakan berani untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” jelasnya.

Diketahui, Guterres menyurati Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, guna mendesak badan itu menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

Dia menyuarakan kecemasannya tentang situasi di Gaza yang semakin hancur akibat agresi Israel, sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.

Sebagai Sekretaris Jenderal PBB, Guterres cuma punya kekuasaan terbatas dan tak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan PBB. Sebab peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

Namun, Sekjen PBB memiliki kewenangan “khusus” dengan keberadaan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini berisi mandat yang bisa memberikan Sekjen kuasa untuk mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

Amir-Abdollahian juga menegaskan kepada Guterres bahwa Hamas tidak pernah melanggar perjanjian gencatan senjata, klaim yang dipakai Israel sebagai dalih untuk melanjutkan serangan usai gencatan sepekan hingga 1 Desember.

Dia juga menambahkan bahwa dukungan AS untuk Israel telah membuat sulit (kedua belah pihak) untuk mencapai gencatan senjata yang lama.

Agresi Israel di Jalur Gaza sebagai respons serbuan Hamas 7 Oktober lalu telah menewaskan nyaris 17.500 orang hingga kini. Mayoritas korban adalah anak-anak dan wanita. (Rud/*)