JatimTerkini.com
HukrimSurabaya

Gegara Saling Pandang, Akibat Miras, Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya – Gara-gara hanya dipandang sinis, RSL (34) tega bacok pengendara lain menggunakan clurit hingga korban tewas. Diduga pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras.

Tak butuh waktu lama, setelah 17 jam dari insiden pembacokan, RSL (34 tahun) warga Wonokromo itu, berhasil diamankan polisi, Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 WIB. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha, tas hitam, dan sebilah celurit yang dipakai pelaku.

AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, Aziz yang mengendarai motor bersama tiga teman lainnya terlebih dahulu memandang sinis pelaku sambil melontarkan kalimat.

“Aziz bilang apa kamu lihat-lihat. Jadi pelaku tidak terima. Motifnya ketersinggungan saling pandang di jalan raya saat naik motor pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan, tersangka lihat korban berboncengan dengan temannya berempat di jalan raya berpapasan,” jelas Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (16/11/2022).

Tidak terima, pelaku mendahului korban dari sisi kanan hingga keduanya berhenti. Senjata tajam celurit yang selalu dibawa RSL langsung dikeluarkan untuk membacok Aziz.

“Pelaku berhenti di depan sisi kanan korban dan membacok korban mengeluarkan sajam ini karena tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Korban luka tusuk di tangan kanan,” imbuh Ryzki.

Akibat pembacokan pelaku, korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie. Namun karena kehabisan darah, nyawanya tidak bisa tertolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu. Sehingga selalu membawa sajam di dalam tas karena merasa punya banyak musuh.

“Residivis tabes (Polrestabes Surabaya) tahun lalu kasus narkoba,” pungkas Ryzki.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.