JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Gara-gara Pungli PTSL, Kades Trosobo Sidoarjo Masuk Jeruji Besi

Kades Trosobo di tangkap Kejari Sidoarjo. Foto: ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kades (Kepala Desa) Trosobo berinisial HA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Sidoarjo. Pasalnya, AH diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepada awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia menyatakan, bahwa selain menetapkan Kades, pihaknya juga menetapkan dua panitia PTSL lainnya sebagai tersangka atas kasus ini. Kini, ketiganya dijebloskan ke tahanan.

“Iya, sudah diamankan,” tegas John.

Dikatakan John, ketiganya ditangkap pada Selasa (3/12/2024) malam. Ketiga langsung menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejari Sidoarjo.

“Kemungkinan pekan depan akan kami sampaikan rilisnya,” tambah John.

Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pungli dalam program PTSL 2023. Berdasarkan laporan warga, perangkat desa dan panitia PTSL Desa Trosobo diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi.

Biaya pungli yang diminta bervarias. Mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan alasan biaya pengurusan PTSL dan pengeringan lahan.

Tidak hanya itu, warga juga diminta pungli tambahan untuk pengurusan dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Pihak Kejari Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu, termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hingga ketiga pejabat desa itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Rud)