JATIMTERKINI.COM: Propinsi Jawa Timur dipastikan bakal kehilangan pendapatan Rp 4 triliun pada 2025 mendatang. Hal itu disebabkan lantaran adanya kebijakan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendapatan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jatim yang bakal menurun drastis itu diungkap oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, Kemenkeu telah mengubah komposisi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Yang semula 70 persen untuk Pemprov dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota, menjadi 34 persen untuk Pemprov dan 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Dari hitungan rata-rata pendapatan dari PKB, Jatim berpotensi kehilangan Rp 4 triliun,” tegas Khofifah usai acara HUT ke-61 Bapenda.
Padahal, pendapatan Rp 4 triliun tersebut cukup besar. Dan selama ini dimanfaatkan untuk mendukung program pendidikan gratis berkualitas di Jatim.
“Ini serius dan saya sampaikan bahwa keberpihakan di layanan pendidikan dari APBD Jatim sejak 2019 sudah memberikan hasil yang signifikan,” papar Khofifah.
Kebijakan itu, kata Khofifah, menyesuaikan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang resmi diundangkan sejak Januari 2022 lalu.
Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga meluncurkan Samsat ATM QRIS. Peluncuran disaksikan pihak Polda Jatim dan PT Jasa Raharja Jatim. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, inovasi tersebut merupakan pengembangan Samsat 4.0 yang sejak awal sudah dilakukan tetapi dengan bentuk yang berbeda.
“ATM QRIS terbaru ini dibangun sendiri oleh Unit Pengelolaan Bapenda. Software-nya, database termasuk alat-alatnya dibuat sendiri oleh tim Samsat dan mesin ini tidak ada di pasaran. Khusus yang punya Bapenda Jatim,” ujarnya.
Rencananya, mesin ATM QRIS ditempatkan di titik-titik yang banyak membutuhkan layanan, seperti kantor pos, Alfamart dan kantor pemerintah di kabupaten kota. “Tujuannya agar wajib pajak lebih tertib membayar pajak kendaraan bermotor karena semakin mudah,” tambahnya. (Rudi)