JatimTerkini.com
Trenggalek

Gandeng Stasiun Radio, Polantas Trenggalek Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Polres Trenggalek – Memasuki hari kedua diberlakukannya Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Trenggalek menggebrak dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah sosialisasi dan kampanye tertib berlalu lintas.

Menggandeng Radio Praja Angkasa, personel yang tergabung dalam Satgas Preemtif menyampaikan imbauan terkait bidang kelalulintas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan radio masih menjadi hiburan alternatif dan mampu menjangkau lebih luas. Selasa, (5/3).

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. menuturkan, pihaknya menerjunkan sejumlah personelnya yang memang memiliki kompetensi mumpuni.

“Kita terjunkan unitkamsel dipimpin oleh Kaurbinops Iptu Siswanto, S.H.” Ujarnya.

Sosialisasi ini tidak hanya melalui saluran radio tetapi juga berbagai media konvensional seperti televisi lokal maupun media sosial lainnya. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang seluk beluk Operasi Keselamatan Semeru 2024 serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Sementara tu, Iptu Suswanto menerangkan, sosialisasi melalui radio dinilai masih cukup efektif disamping melakukan pendekatan interaktif secar alangsung kepada masyarakat terutama kalangan millenial dan genereasi Z.

“Selama 14 hari operasi ini, kita masifkan tindakan preemtif, preventif dan humanis.” Terangnya.

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Semeru 2024 akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Dalam Operasi ini Polres Trenggalek melibatkan sedikitnya 65 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas atau Satgas antara lain, Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.

Adapun target prioritas operasi keselamatan semeru 2024 antara lain, penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun Narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar.